KabarJakarta.com -- Pemerintah resmi akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Polri menyatakan akan secara bertahap memindahkan institusinya.
Kepala Biro Penangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak mulai melakukan persiapan pemindahan instansi Polri.
“Tidak mungkin dilakukan secara mendadak. Persiapan itu pasti ada,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).
Namun, terkait persiapan perpindahan ini, Ramadhan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Ia hanya memastikan, Polri tentu memiliki persiapan.
Sebelumnya, Rabu (18/1), sidang paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).
Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi kenyataan.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Ibu Kota Negara Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan.
“Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara ini semua anggota menyetujui,” kata Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dan dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju”.
Rapat RUU IKN diawali dengan rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan para ahli yaitu ahli publik hingga ahli tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas empat hal.
Empat hal yang dibahas itu, pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintah daerah khusus. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN. Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembanguna IKN. Pansus berharap, pembangunan IKN tidak menjadi proyek mangkrak. Dan, keempat persoalan pertanahan.
Untuk persoalan pertanahan, Pansus DPR mewanti-wanti jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan dengan masyarakat di sekitar IKN, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Dari seluruh fraksi di DPR RI, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut.
“Dari semua fraksi yang ada hanya satu yang tidak setuju. Maka dengan ini disetujui,” tegas Puan Maharani. (Edward)