Langsung ke konten
News

Ibu Kota Negara yang Baru Berbentuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Pemerintah menyepakati adanya perubahan diksi Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara menjadi Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, lanjut Suharso Monoarfa, ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi Pemerintah Khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memasukkan Pasal 22D UU 1945 yang memiliki empat ayat.

Pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otoita IKN. Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.

“Subtansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi,” ujar Suharso Monoarfa.

Sehari sebelumnya, Selasa (14/12), Suharso mengatakan bahwa pemerintah ingin ibu kota negara yang baru menjadi kota yang berbeda, yakni tidak menjadi pemerintah daerah.

“Yang kita inginkan adalah ibu kota negara yang akan dating itu berbeda, tidak menjadi pemerintah daerah,” kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN.

Dalam draft RUU IKN, memang disebutkan bahwa Pemerintahan Khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otoritas IKN. Suharso mengklaim, ketentuan ini tidak bertentangan dengan konstitusi, meski UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-undang.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua