KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di sejumlah titik di Ibu Kota. Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mencetak 535 e-KTP warga yang terdampak pergantian nama jalan tersebut.
Angka ini baru mencapai 18,39 persen dari jumlah target cetak KTP yang ditetapkan, yaitu sebanyak 2.909 KTP.
Sedangkan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dicetak sebanyak 318 KK atau 23,42 persen dari jumlah yang ditargetkan, yaitu 1.358 KK.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan pihaknya melakukan layanan jemput bola dan sosialisasi secara door to door untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap warga yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan.
Dia menyebutkan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) ini dilakukan berpindah-pindah lokasi secara acak setiap harinya, hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat baru.
“Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya,” kata Budi dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (2/7/2022).
Dia menjelaskan, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, paspor, dan lainnya yang saat ini dimiliki masih sah dan berlaku. Perubahan nama jalan sudah otomatis terekam di sistem online, sehingga dokumen bisa diganti setelah masa berlaku habis.
“Meski demikian, kita juga akan mendatangi rumah warga untuk membantu penyesuaian dokumen kependudukan secara gratis,” tuturnya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan informasi jadwal maupun lokasi layanan jemput bola adminduk terkait perubahan nama jalan bisa mengakses di akun media social @dukcapiljakarta atau mengunjungi laman kependudukancapil.jakarta.go.id.
Tidak Akan Merepotkan Warga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan membebani masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan pasca pergantian nama jalan. Katanya, perubahan data kependudukan dan data lainnya akan dilakukan secara bertahap.
“Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan tidak membebani biaya maupun yang lain kepada masyarakat,” kata Anies Baswedan, Senin (27/6).
“KTP yang lama masih berlaku dan secara bertahap dilakukan perubahan. Misalnya, ketika mengurus KTP baru maka akan diganti dengan nama jalan yang baru,” terangnya.