News  

Imunisasi Polio Suntik Kini Diberikan Dua Dosis

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com — Dalam beberapa waktu terakhir 3 Provinsi di Indonesia ditetapkan berstatus "Kejadian Luar Biasa (KLB)" Polio yaitu, Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Pasca temuan tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan pemberian dosis imuniasasi polio ditambah. Saat ini anak bisa mendapatkan 2 dosis vaksin polio suntik.

Peningkatan dosis tersebut dilakukan sebagai bentuk peningkatan perlindungan.

Dilansir dari akun IG Kemenkes RI, dosis kedua imunisasi polio suntik akan ditambahkan dalam jadwal imunisasi rutin.

Dengan penambahan tersebut, imunisasi polio akan diberikan sebanyak 6 dosis dengan kombinasi 4 dosis imunisasi polio tetes, dan 2 dosis imunisasi polio suntik.

Dosis tersebut sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pemberian imunisasi polio suntik dua dosis sebenarnya telah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 2022 lalu seperti di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Tahun 2023 ini, Kemenkes akan menerapkan pemberian imunisasi polio suntik dua dosis di seluruh wilayah Indonesia pada bayi usia 9 bulan, bersamaan dengan imunisasi campak rubella.

Imunisasi adalah hak anak untuk kepentingan anak hidup sehat demi meraih cita-citanya di masa depan

"Jadi pesan saya jangan hanya vaksin diri sendiri, semua anak sekampung harus divaksin minimal 90%. Kalau tidak divaksin dia akan membahayakan teman-temannya yang lain," terang Menkes, Budi G. Sadikin dalam keterangan tertulisnya.