Langsung ke konten
News

Indonesia Surga Bagi Lembaga Berkedok Pengumpul Dana Seperti ACT

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyerahkan dua dokumen kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Salah satu dokumennya daftar 176 lembaga serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana.

“Pada kasus yang terakhir dan seperti yang disebutkan Menteri Sosial, ada 176 entitas lainnya yang diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus ACT yang marak saat ini dan sedang ditangani Bareskrim Polri,” kata Ivan di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dia menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan dokumen terkait kepada Bareskrim Polri untuk mendalami kasus yang serupa. Dia menjelaskan, 176 lembaga baru ini memiliki modus yang sama dengan ACT.

“Kami nyatakan, ACT ini bukan satu-satunya. Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan melakukan penyelewengan dana, kami sudah serahkan ke penegak hukum,” jelas dia.

“Rata-rata modusnya sama. Penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya,” lanjutnya.

Kamis (4/8), PPATK melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membahas kasus ACT.

Melalui rapat tersebut, PPATK akan bergabung bersama Kemensos membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan dan fungsi Satgas ini adalah mendalami hal-hal terkait dugaan penyelewengan dana oleh berbagai lembaga.

Terima aliran dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir

PPATK telah memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu yang diblokir adalah rekening Koperasi Syariah 212.

“Sudah kami blokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, terungkap ada aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran utang.

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8).

Andri mengatakan pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait. “Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Bareskrim juga telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan ACT. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui ACT.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (2/8).

Presiden dan Eks Presiden ACT Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sampai 20 tahun,” kata Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tersangka lain lainnya yaitu Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua