Langsung ke konten
News

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Afiliator Indra Kenz dihadapkan pada tuntutan pidana 15 tahun penjara di kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo. Selain itu, dia juga terancam tuntutan membayar denda Rp10 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10) kemarin. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata jaksa di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tambah JPU.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap JPU.

JPU meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan TPPU.

Didakwa Judi Online-Hoax dan TPPU

Di dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan TPPU. Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua