Langsung ke konten
News

Ini Bukti Hukum di Indonesia Bisa Dibeli dengan Uang!

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pengacara Yosep Parera, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep mengakui perbuatannya secara blak-blakan memberikan suap di MA dan mengaku dirinya bermoral rendah, hal yang tidak biasa dilakukan bagi seorang tersangka KPK mengakui kesalahannya.

Namun, Yosp menyebut dirinya sebagai korban dari sistem. Dia menyebut, setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah saya,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dia bersama rekan sepengacara, Eko Suparno, mengakui telah memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di MA, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ucapnya.

Yosep memastikan dirinya akan menyampaikan semua hal yang diketahuinya. Dan siap menghadapi konsekuensi hukum yang seberat-beratnya.

“Intinya, kami akan buka semua. Kami juga siap menerima hukumannya, karena itu ketaatan kami pada hukum. Saya merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum seberat-beratnya,” ujar Yosep.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, di antaranya seorang pengacara bernama Yosep Parera dan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Berikut daftar 10 tersangka suap yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima:

1. Sudrajad Dimyati - Hakim Agung Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria - PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie - PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Nurmanto Akmal - PNS Mahkamah Agung

6. Albasri - PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

1. Yosep Parera - Pengacara

2. Eko Suparno - Pengacara

3. Heryanto Tanaka - Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto - Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua