KabarJakarta.com -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau semua instasi sipil atau TNI dan Polri berhati-hati dengan aksi LSM Tameng Perjuanga Rakyat Antiorupsi (TAMPERAK). Hengki menyebutkan, LSM ini sudah berulang kali mencoba melakukan pemerasan di sejumlah institusi negara.
Dalam aksinya, Ketua Temperak Kepas Panagean Pangaribuan dan rekannya, Robinson Manik menggunakan modus mendatangi instansi, lau mencari kelemahan serta mengancam calon korbannya akan diviralkan.
Beberapa instansi yang pernah didatangi oleh TAMPERAK di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Di dua instansi ini, kedua pelaku pemerasan ini sempat bersitegang dengan petugas security karena memaksa untuk ikut rapat dengan menteri,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Selain itu, kedua pelaku juga pernah mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Polres Jakarta Selatan.
“Ketika datang ke Polres Jakarta Selatan, pelaku ini datang jam 10 malam dengan mengenakan celana pendek sambil marah-marah dan mencari Kapolres,” tuturnya.
“Menurut Hengky, perilaku kedua pelaku sangat mengganggu kehormatan dan juga marwah daripada institusi. Mereka pakai celana pendek, mendiskreditkan institusi dan pimpinan kesatuan,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku juga pernah mendatangi Bareskrim Polri. Di markas kepolisian ini mereka juga mendiskreditkan personel Polri. Bahkan, lanjut Hengky, pelaku mengeluarkan statement yang menuduh 98 persen aggota Polri memiliki mental bobrok dan kotor.
Sepak terjang Kepas dan Robinson terhenti ketika mendatangi Polsek Menteng, Jakarta Pusat pada 19 November 2021. Saat itu mereka ingin memeras seorang penyidik yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
Mereka menuding penyidik berinisial HW telah menerima suap dari tersangka yang ditangkap. Karena takut diviralkan, HW terpaksa memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku.
Meski telah diperas, HW mengadukan masalah yang dihadapinya itu ke pimpinannya. Kepas dan Robinson kemudian ditangkap atas dugaan pemerasan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Hengki mengimbau, meski kedua pelaku telah ditangkap, agar semua instansi dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap LSM TAMPERAK. Sebab, LSM ini konon memiliki anggota di seluruh Indonesia.
“Harap berhati-hati terhadap sepak terjang LSM TAMPERAK di seluruh Indonesia berkaca dari kejadian yang sudah terjadi,” ucap Hengki.