News  

Inilah 14 Lokasi SIM Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Layanan SIM Keliling
Mobil layanan sim keliling (Foto:Suara.com)

KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Pelayanan ini tetap tersedia untuk memudahkan warga dalam urusan administrasi kendaraan.

Menurut informasi dari akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling dapat diakses pada waktu dan tempat berikut:

  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng: 08.00 – 14.00 WIB
  2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading: 08.00 – 14.00 WIB
  3. Mal Citraland: 08.00 – 14.00 WIB
  4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran: 08.00 – 14.00 WIB
  5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati: 08.00 – 14.00 WIB
  6. Halaman Palem Semi Karawaci dan Eks City Mal: 08.00 – 14.00 WIB
  7. Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh: 09.00 – 12.00 WIB
  8. Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00 – 14.00 WIB, dan ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
  9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur: 09.00 – 12.00 WIB
  10. Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Halaman G Town House: 08.00 – 14.00 WIB
  11. Kantor Sekretariat RW25 Kelurahan Pejuang Medan Satria Kota Bekasi: 08.00 – 12.00 WIB
  12. Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi: 08.00 – 12.00 WIB
  13. Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tajur Halang: 08.00 – 14.00 WIB
  14. Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere Depok: 08.00 – 12.00 WIB

Sebelum mengunjungi gerai ini, wajib pajak disarankan untuk memastikan kendaraannya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.

Penting dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat setempat.