KabarJakarta.com - Pemerintah telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax mulai Minggu (4/9/2022). Konsekuensi dari kenaikan BBM, pemerintah menganggarkan kepada 20,65 juta masyarakat bansos BBM sebesar Rp24,17 triliun dalam APBN 2022 yang jumlahnya Rp3.106,4 triliun.
Namun, jika dibandingkan dengan subsidi bunga rekap Obligor BLBI, nilai bansos BBM tidak setara, hanya 0,8% dari APBN 2022 menyalurkan kepada masyarakat untuk bansos BBM, sedangkan subsidi APBN 2022 menyumbang 1,98% atau sekitar Rp 50-60 triliun untuk pembayaran bunga rekap Obligor BLBI.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan adanya “Intoleransi” dalam APBN 2022 antara 20,65 juta penerima bansos BBM dengan subsidi bunga rekap BLBI yang diberikan kepada 48 Obligor BLBI.
“Ketika subsidi BBM akan dicabut dan mengambil kebijakan untuk menaikkan menjadi harga normal, perlu diingat oleh rakyat bahwa, ada juga yang menikmati pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) yang harus diberhentikan karena berpotensi membuat anggaran untuk rakyat menjadi terbatas,” kata Hari Purwanto melalui pers rilisnya secara tertulis, Jumat (17/9/2022).
Menurut dia, pembayaran obligasi rekap eks BLBI sudah dibayarkan selama 23 tahun sejak 1999 sekitar Rp50-60 triliun per tahun, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bahkan konglomerat-konglomerat yang selama ini mengangkangi negara dengan menikmati bunga rekap hingga Rp 50-an triliun per tahun yang diambil dari APBN mendapat fasilitas khusus yang tidak sesuai prinsip Pancasila sila ke-5,” ujarnya.
“Jika pemerintah cinta terhadap rakyatnya, lebih baik pertahankan subsidi BBM untuk rakyat dari pada mensubsidi Oligarki Obligor BLBI. Ada “Intoleransi” dalam APBN 2022 yakni bansos BBM Rp 24,17 triliun sedangkan subsidi bunga rekap obligor BLBI Rp 50-60 triliun,” pungkasnya.