Langsung ke konten
News

Izin Pembangunan Rumah 4 Lantai Rawan Diselewengkan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah khawatir akan terjadi penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika warga diizinkan membangun rumah setinggi empat lantai.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, memperbolehkan warga Ibu Kota untuk membangun rumah hingga empat lantai.

Kata Ida, penyelewengan saja sudah marak terjadi ketika perizinan membangun rumah maksimal hanya dua lantai.

“Dua lantai saja banyak yang akhirnya membohongi IMB dan lainnya. bagaimana kalau diizinkan empat lantai,” ucap Ida, Rabu (28/9/2022).

Tak hanya itu, ia juga khawatir jika warga diizinkan mendirikan rumah hingga empat lantai akan menambah beban tanah di Jakarta.

Dengan alasan itu, Ida meminta perizinan membangun rumah empat lantai ditinjau kembali.

“Saya berpkirnya beban tanah di Jakarta akan semakin mengerikan jika diizinkan membangun rumah hingga empat lantai. Ini harus ditinjau kembali, apa enggak diperbolehkan,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga diizinkan membangun hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

“Rumah warga selama ini hanya boleh satu dua lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua