KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings. Jumlah pengangguran di Jakarta akan bertambah. Anggota DPR RI Kamrussamad mewanti-wanti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK seusai pencabutan izin usaha Holywings.
“Bagaimana pun, kita harus menjaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan,” kata Kamrussamad, Rabu (29/6/2022).
Meski begitu, lanjut Kamrussamad, Pemprov DKI wajib mengevaluasi izin usaha ketika ada usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan.
“Pemberian dan pencabutan izin usaha itu kewenangan Pempda. Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya,” ucapnya.
Dia menilai Pemprov DKI juga perlu mengantisipasi dampak pencabutan izin usaha Holywings terhadap ribuan pekerjanya dengan cara menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pekerja yang bakal terdampak.
“Pemda harus perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak, khususnya ber-KTP DKI Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI, fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal,” ujarnya.
Izin Usaha Holywings di DKI Jakarta Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Senin (26/6).