Langsung ke konten
News

Jadi Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat “Gaji” dari Menhan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Presenter kondang Deddy Corbuzier mendapat sejumlah tunjangan setelah menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut tunjangan yang diperoleh Deddy seperti gaji.

“Tunjangan yang diperoleh sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,” kata Kisdiyanto, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Kisdiyanto mengatakan Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya. Hak yang diterima Deddy misalnya, hak pelat nomor TNI.

“Sesuai peraturan yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti TNI," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto menyematkan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy Corbuzier mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.

Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad) dan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan. Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial.

“Tugas melakukan sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” jelas Dahnil, Minggu (11/12).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua