Langsung ke konten
News

Jadi Tersangka, Kepala BPJN XII Terima Suap Miliaran Rupiah

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com--Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere (RTT) dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. KPK juga menetapkan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo (HTY) sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Samarinda, Kalimantan Timur dan Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2019. Dalam OTT itu, Tim KPK mengamankan tujuh orang di Kalimantan Timur, dan 1 orang di Jakarta.

Delapan orang yang ikut terjaring dalam OTT yakni; Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono; Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo; Komisaris PT Harlis Tata Tahta, Lis Isyana; Pimpinan Cabang Provinsi Kaltim PT Budi Bakti Prima, Setia Budi Utomo; Bendahara Lapangan PT Budi Bakti Prima, Budi Santoso; Staf Keuangan PT Harlis Tata Tahta, Rosiani; dan Aprilia Rahmadani.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Refly dan Andi Tejo dijadikan tersangka penerima. Sedangkan Hartoyo tersangka pemberi.

Awalnya, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek senilai Rp 155,5 miliar.

"PT HTT milik HTY adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut," kata Agus.

Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim. 

"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," tutur Agus.

Dikatakan Agus, Commitment fee dari Hartoyo tersebut diduga diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan, baik secara tunai maupun transfer. "RTT diduga menerima uang tunai dari HTY sebanyak 8 (delapan) kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," ungkap Agus.

Lebih lanjut dikatakan Agus, tersangka Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo. 

"ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking. Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari HTY pada tanggal 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019," ujar dia.

Menurut Agus, rekening tersebut diduga menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, sambung Agus, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. 

"Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji” sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. “Gaji” tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS (Rosiani) selaku Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," kata Agus.

Atas dugaan itu, Refly dan Andi Tejo dijerat KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua