Langsung ke konten
News

Jadwal Lengkap Aturan Terbaru Ganjil Genap di DKI Jakarta

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kendaraan dan kemacetan di Ibu Kota.

Berikut jadwal selengkapnya penerapan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta.

Ganjil Genap diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin-Jumat. Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional, Ganjil Genap ditiadakan.

Berikut waktu berlakunya Ganjil Genap di Jakarta terbaru:

Senin-Jumat

- Pukul 06.00 - 10.00 WIB

- Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Sabtu-Minggu, dan Libur Nasional

- Ganjil Genap Jakarta ditiadakan

26 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya memberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta pada 26 titik yang sudah diperluas dari yang sebelumnya hanya 13 titik. Berikut lokasi-lokasinya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan (Manual)

2. Jalan Gajah Mada (Manual)

3. Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)

4. Jalan Majapahit (Manual)

5. Jalan Medan merdeka Barat (E-TLE)

6. Jalan Suryopranoto (Manual)

7. Jalan Balikpapan (Manual)

8. Jalan Kyai Caringin (Manual)

9. Jalan Pramuka (Manual)

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat (Manual)

11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (Manual)

12. Jalan Kramat Raya (Manual)

13. Jalan Stasiun Senen (E-TLE)

14. Jalan MH Thamrin (E-TLE)

15. Jalan Jenderal Sudirman (E-TLE)

16. Jalan Sisingamangaraja (E-TLE)

17. Jalan Panglima Polim (E-TLE)

18. Jalan Fatmawati-TB Simatupang (Manual)

19. Jalan Tomang Raya (Manual)

20. Jalan S Parman (E-TLE)

21. Jalan Gatot Subroto (E-TLE)

22. Jalan MT Haryono (Manual)

23. Jalan HR Rasuna Said (E-TLE)

24. Jalan DI Panjaitan (E-TLE)

25. Jalan Ahmad Yani (Manual)

26. Jalan Gunung Sahari (E-TLE)

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang Ganjil Genap pada tanggal 13 Juni 2022. Tilang akan dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau dengan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan secara manual.

Tilang secara elektronik akan dilakukan pada 12 lokasi ganjil genap Jakarta yang sudah dipasang kamera E-TLE, sedangkan untuk 14 titik ganjil genap Jakarta 2022 yang belum dipasang E-TLE masih akan dilakukan tilang secara manual oleh polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan untuk menghindari penilangan dua kali, polisi akan mencocokkan data kendaraan manual dengan data yang terekam di kamera E-TLE.

“Kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang E-TLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali,” kata Sambodo.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua