Langsung ke konten
News

Jakarta Benahi Kabel Udara, Kejar Kota yang Lebih Aman dan Tertata

Redaksi Diperbarui
Satgas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Senin (19/10), menertibkan kabel udara yang menjuntai sepanjang satu kilometer di Jalan Senen Raya III. Foto: Dinas Bina Marga DKI
Satgas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Senin (19/10), menertibkan kabel udara yang menjuntai sepanjang satu kilometer di Jalan Senen Raya III. Foto: Dinas Bina Marga DKI

KabarJakarta.com — Kabel fiber optik yang menjuntai di atas jalan bukan sekadar mengganggu pemandangan. Kabel yang kendur, bertumpuk, atau sudah tidak berfungsi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mempercepat penataan jaringan utilitas tersebut dengan memindahkan kabel ke bawah tanah dan mencabut tiang yang tidak lagi diperlukan.

Di Jakarta Pusat, Satuan Tugas Suku Dinas Bina Marga menertibkan kabel udara sepanjang satu kilometer di Jalan Senen Raya III, Senin (19/10). Pekerjaan itu menjadi bagian dari target penertiban kabel udara sepanjang 15 kilometer di delapan kecamatan di wilayah tersebut hingga Desember 2026.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, M Soleh, menjelaskan penertiban akan menyasar sejumlah ruas jalan secara bertahap hingga akhir tahun.

"Hingga akhir tahun ini, kami akan menertibkan kabel udara sepanjang 15 kilometer di seluruh Jakarta Pusat," papar Soleh.

Target tersebut menunjukkan bahwa penataan kabel tidak berhenti pada pemotongan kabel yang terlihat semrawut. Pemerintah juga berupaya memastikan jaringan telekomunikasi memiliki jalur yang lebih tertata agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Penataan dimulai dari pemindahan jaringan

Penertiban kabel udara di Jakarta bukan pekerjaan yang baru dimulai tahun ini. Di Jakarta Barat, misalnya, kegiatan serupa telah berjalan sejak 2023. Penataan kemudian terus diperluas ke berbagai ruas jalan, termasuk Jalan Peta Barat di Kalideres dan Jalan Cideng Barat serta Cideng Timur di Jakarta Pusat.

Pada 10 Juli 2026, Dinas Bina Marga DKI Jakarta bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan operator telekomunikasi menata kabel fiber optik sepanjang 4,8 kilometer di Jalan Cideng Barat dan Timur. 

Sebanyak 18 operator telah memindahkan jaringan mereka ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) bawah tanah di kawasan tersebut. Penataan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. 

Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendorong jaringan utilitas yang lebih terintegrasi dan tidak mengganggu ruang publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menargetkan seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan secara bertahap dalam 5 (lima) tahun ke depan. Dengan demikian, target 15 kilometer di Jakarta Pusat merupakan bagian dari agenda yang lebih besar untuk mengubah tata kelola infrastruktur kota.

Apjatel dan operator jadi kunci

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Jaringan kabel dimiliki berbagai operator telekomunikasi sehingga pemindahan membutuhkan koordinasi agar layanan kepada pelanggan tetap berjalan.

Soleh menjelaskan pihaknya bersinergi dengan Apjatel untuk menurunkan kabel udara di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Penanganan juga disertai pencabutan tiang jaringan yang tidak lagi dibutuhkan.

Pengalaman di Jalan Cideng Barat dan Timur memperlihatkan tahapan pekerjaan tersebut. Kabel yang masih digunakan terlebih dahulu dipindahkan ke SJUT yang telah tersedia, sedangkan kabel yang sudah tidak berfungsi dipotong. Tiang penyangga yang tidak lagi diperlukan kemudian dicabut.

Model serupa juga diterapkan di wilayah lain. Di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX, Jakarta Timur, pada September 2026, proses penataan melibatkan 17 pemilik jaringan fiber optik. Menurut perwakilan Apjatel setempat, jaringan bawah tanah perlu disiapkan sebelum layanan dipindahkan dan kabel di atas dibersihkan.

Urutan pekerjaan itu penting. Pemotongan kabel tanpa memastikan status jaringan berisiko mengganggu layanan telekomunikasi. Karena itu, pendataan kabel aktif, kesiapan jalur bawah tanah, dan koordinasi dengan pemilik jaringan menjadi bagian penting dalam penertiban.

Berapa progres dan apa kendalanya?

Meski penertiban berlangsung di sejumlah wilayah, capaian keseluruhan program perlu dibaca secara hati-hati. Hingga 19 Oktober 2026, belum tersedia angka persentase resmi yang dapat memastikan berapa bagian dari seluruh kabel udara di Jakarta yang sudah diturunkan.

Data per ruas jalan menunjukkan kemajuan yang berbeda-beda. Di Jakarta Pusat, penataan 900 meter kabel di Jalan HOS Cokroaminoto dan Imam Bonjol pada 12 Oktober melibatkan jaringan dari 22 penyedia layanan telekomunikasi. Sementara itu, di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat, relokasi sepanjang 2.500 meter ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Angka-angka tersebut menggambarkan pekerjaan yang sedang berjalan, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan persentase penyelesaian program secara keseluruhan.

Kendala lainnya berkaitan dengan banyaknya pemilik jaringan dan kebutuhan memindahkan layanan sebelum kabel lama diputus. Kesiapan SJUT juga menentukan kecepatan pekerjaan. 

Di kawasan yang kabelnya padat, pemerintah perlu memastikan jalur bawah tanah tersedia dan layanan tetap berfungsi selama proses pemindahan. Selain kabel telekomunikasi, kabel listrik milik PLN juga memerlukan penanganan tersendiri. 

Soleh menjelaskan bahwa penurunan kabel PLN akan dilakukan oleh pihak terkait. Dengan demikian, penertiban tidak cukup hanya mengandalkan Bina Marga dan Apjatel, tetapi membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Dari keselamatan jalan hingga ambisi kota global

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Kota, Nirwono Joga, menilai penurunan kabel udara diperlukan untuk memperbaiki estetika kota sekaligus meningkatkan keamanan pengguna jalan.

"Ke depan penataan kabel udara juga dilakukan oleh PLN secara bertahap dengan menurunkan kabel ke bawah tanah," ujarnya.

Menurut Nirwono, penataan utilitas yang rapi merupakan salah satu prasyarat untuk meningkatkan posisi Jakarta di kancah global. Infrastruktur perkotaan yang tertata dapat memperkuat kenyamanan ruang publik dan menunjukkan kualitas pengelolaan kota.

Namun, penataan kabel tidak dengan sendirinya menjamin kenaikan peringkat Jakarta. Daya saing kota juga dipengaruhi transportasi, kualitas lingkungan, layanan publik, tata kelola, dan kondisi ekonomi. 

Untuk itu, hasil program sebaiknya dinilai bukan hanya dari panjang kabel yang diturunkan, melainkan juga dari berkurangnya kabel menjuntai, meningkatnya keselamatan, serta konsistensi penataan di seluruh wilayah.

Hingga Desember 2026, target 15 kilometer di Jakarta Pusat menjadi salah satu ukuran awal yang dapat dipantau masyarakat. Tantangan berikutnya, memastikan setiap kabel yang dipindahkan benar-benar masuk ke sistem yang tertata, sementara kabel dan tiang yang tidak lagi digunakan dibersihkan.

Keberhasilan program ini, pada akhirnya, tidak hanya terlihat dari langit Jakarta yang lebih bersih. Ukuran yang lebih penting ialah apakah ruang jalan menjadi lebih aman dan nyaman bagi warga, serta apakah penataan tersebut dapat dipertahankan setelah pekerjaan di lapangan selesai.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua