Langsung ke konten
News

Jakarta Berharap Masih Berstatus Ibu Kota Negara di Masa Transisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendukung langkah pemerintah pusat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).

Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini berharap agar Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disiapkan.

“Muidah-mudahan dalam UU yang baru itu ada pasal yang menyebutkan bahwa selama masa transisi, entah lima atau beberapa tahun, karena adanya proses pembangunan di masa transisi, Ibu Kota negara masih tetap di Jakarta,” kata Taufik, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, ketentuan ini sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kekosongan status IKN di Indonesia.

Dijelaskannya, dalam masa transisi, nantinya Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah pusat untuk menentukan nasib Jakarta.

“Apakah statusnya Jakarta jadi daerah khusus ekonomi atau apa. Karena kalau tidak, sistem pemerintahannya sama seperti Jawa Barat dan Jawa Timur,” ucap Ketua Dewan Pembina DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Lanjut Taufik, jika pemerintah pusat tidak memberikan status khusus bagi Jakarta, tentunya sistem otonomi daerah juga berubah. Nantinya akan ada Bupati dan Wali Kota termasuk DPRD Kabupaten dan Kota yang dipilih melalui Pilkada dan Pileg seperti halnya provinsi lain.

Berbeda dengan saat ini, bahwa jabatan Wali Kota dan Bupati hanya bersifat administrasi sehingga sosoknya diambil dari Aparatu Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan ASN dari Pemprov DKI Jakarta sehingga yang berwenang memilih pegawai tersebut adalah Gubernur Jakarta.

“Kalau sama kayak Jawa Barat dan Jawa Timur, kan struktur politiknya harus berubah dan tata pemerintahan juga harus berubah,” tuturnya.

Taufik juga meminta kepada masyarakat terutama warga Jakarta untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI tersebut. Dia menilai, keputusan DPR RI sudah mewakili rakyat Indonesia karena keberadaan mereka di parlemen merupakan wujud representasi masyarakat.

“RUU IKN sudah menjadi UU, ada wakil rakyat yang mewakili Jakarta. Jadi kalau sudah berbentuk UU yah kita harus ikuti,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan, masyarakat Jakarta juga tidak perlu berbondong-bondong pindah ke lokasi IKN baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut dia, Jakarta tetap menjadi daerah yang menjanjikan bagi tempat bisnis dan bermukim.

“Orang-orang Jakarta di Jakarta saja, ngapain ke sana juga kecuali pegawai kan (ASN). Makanya itu tadi ada harus ada transisi sebelum ada bangunan dan SDM di sana,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua