Langsung ke konten
News

Jakarta Kehabisan Lahan Makam, Warga TPU Direlokasi ke Rusun

Redaksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan sejumlah lokasi pemakaman baru untuk mengatasi keterbatasan taman pemakaman umum (TPU) di ibu kota. Foto: Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan sejumlah lokasi pemakaman baru untuk mengatasi keterbatasan taman pemakaman umum (TPU) di ibu kota. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com — Di tengah padatnya permukiman dan terbatasnya ruang terbuka, Jakarta menghadapi persoalan yang tak bisa dihindari: kebutuhan tempat pemakaman terus bertambah, sementara lahan yang tersedia semakin menyusut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata kembali kawasan taman pemakaman umum (TPU), termasuk memindahkan warga yang tinggal di area pemakaman sebagai upaya membuka ruang bagi lokasi makam.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, relokasi warga menjadi salah satu cara terbaik untuk mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada. Sebagian warga akan dipindahkan dan ditempatkan di kawasan rumah susun milik Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang ini, yang bisa dilakukan adalah memindahkan warga masyarakat yang tinggal di TPU, seperti di Menteng Atas dan sebagainya. Dari pemindahan itu, akan memberi ruang untuk pemakaman di lahan yang ada," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/10).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa krisis pemakaman di Jakarta tidak cukup diatasi hanya dengan mencari tanah baru. Lahan yang sudah tersedia juga perlu ditata agar kembali menjalankan fungsi utamanya.

Pemindahan warga ke rumah susun merupakan solusi terbaik yang bisa diupayakan. Kemampuan mengosongkan kembali area yang selama ini ditempati warga, menjadikan ruang untuk pemakaman akan bertambah. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan tempat tinggal warga terdampak sehingga penataan kawasan tidak membuat persoalan sosial baru.

Kebutuhan makam terus meningkat

Tekanan terhadap ketersediaan lahan pemakaman terlihat dari tingginya kebutuhan pelayanan setiap hari. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin sebelumnya menyebut sekitar 50 jenazah dimakamkan setiap hari di ibu kota. Jika angka tersebut dijadikan sebagai dasar proyeksi, maka kebutuhan lokasi pemakaman diperlukan untuk 1.500 jenazah per bulan.

Sementara itu, data yang dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 82 TPU dengan luas total sekitar 607 hektare, hingga 2021. Saat ini, tingkat keterisian lahan disebut telah mencapai 95 persen, bahkan mendekati 100 persen.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari cara agar pelayanan pemakaman tetap berjalan. Ini diperlukan seiring kebutuhan lokasi pemakaman yang tidak dapat ditunda sampai tersedia lahan baru.

Selain merelokasi warga, Pemprov DKI membuka opsi pemakaman secara tumpang. Metode tersebut, memungkinkan jenazah dimakamkan dalam petak yang telah digunakan sebelumnya. Caranya, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persetujuan dari pihak keluarga dan ahli waris.

Pertimbangannya adalah keterbatasan lahan di tengah tingginya kebutuhan. Dengan demikian, persetujuan ahli waris menjadi hal penting sebelum pemakaman tumpang dilakukan.

Lahan baru menunggu kepastian

Pramono membeberkan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan sejumlah lokasi yang akan diperuntukkan sebagai area pemakaman baru. Implementasi dari rencana tersebut, sejauh ini, masih dalam tahap finalisasi.

"Kita tengah membuka ruang untuk beberapa lokasi pemakaman baru yang sedang difinalisasi," paparnya.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci lokasi lahan yang disiapkan maupun jadwal mulai beroperasinya. Karena itu, wacana yang digagas, belum dapat dianggap sebagai tambahan lahan makam yang siap digunakan dalam waktu dekat.

Persoalan lain muncul pada sisi pembiayaan. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengingatkan bahwa pengadaan lahan makam belum dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Proses pembelian tanah membutuhkan kajian, penetapan lokasi, dan tahapan pengadaan yang tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat.

Karena itu, Yuke mendorong agar kebutuhan lahan makam kembali diperjuangkan dalam perencanaan anggaran berikutnya. Sementara itu, Pemprov DKI perlu mengidentifikasi aset milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pemakaman.

Dengan demikian, penataan lahan makam, pemakaman secara tumpang, hingga pencarian lahan baru merupakan rangkaian upaya yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Keberhasilannya, tentu tidak hanya diukur dari jumlah warga yang berhasil direlokasi atau diumumkannya lokasi pemakaman yang baru. Pemerintah daerah juga harus memastikan ketersediaan petak makam turut bertambah, yang menjadi bukti dari terlindunginya hak warga, disertai anggaran dan jadwal pelaksanaan proyek secara jelas.

Bagi DKI Jakarta, persoalan lahan makam jelas bukan sekadar urusan tersedianya tempat peristirahatan terakhir. Ini menyangkut kemampuan pemerintah dalam merencanakan kebutuhan dasar warga di tengah keterbatasan ruang kota.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua