KabarJakarta.com -- Pemerintah berencana akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan membatasi mobilitas pergerakan masyarakat dan juga mencegah terjadinya kerumunan di perayaan Natal dan pergantian tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Dijelaskan Muhadjir, penerapan PPKM Level 3 kali ini akan berbeda dengan penerapan PPKM Level 3 sebelumnya.
“Kurang lebih sama, tapi ada sedikit penambahan,” kata Muhadjir Effendy, Minggu (21/11/2021).
Dijelaskan Muhadjir, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus Level 1 seperti DKI Jakarta, maupun Level 2 akan diperlakukan sama, yaitu harus mematuhi aturan PPKM Level 3.
“Akan ada penyeragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan untuk memberlakukan itu. Aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan,” tuturnya.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru?
Katanya, saat ini Menteri Perhubungan (Menhub) dan Kapolri sedang menyusun dan berkoordinasi untuk hal itu. Ia hanya memastikan tidak akan ada penyekatan jalan. Meski begitu, masyarakat disarankan tidak berpergian kecuali untuk tujuan yang sangat penting. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet.
“Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berpergian. Kecuali untukk tujuan primer,” jelas Muhadjir.
Selain itu, pemerintah juga melarang digelarnya pesta pergantian tahun. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penyeban virus Covid-19.
“Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar, seperti pesta pergantian tahun yang melibatkan banyak orang. Mungkin yang diperbolehkan sekitar 10-15 orang. Acara di hotel yang melibatkan banyak orang dilarang, pawai tahun baru dilarang,” tegasnya.