KabarJakarta.com - Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis tiga besar instansi yang mendapat aduan melakukan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2022. Institusi terbanyak pertama adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jumlah aduan mencapai 232 kasus.
Sementara, dua institusi lainnya adalah koperasi dengan 75 kasus dan Pemerintah Pusat sebanyak 54 kasus.
“Tiga besar pihak yang merupakan teraduk yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian 232 kasus, koperasi 75 kasus, dan pemerintah pusat 54 kasus,” kaya Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan Uli Parulian Sihombing saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Untuk mengurangi jumlah aduan pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar ada reformasi di institusi Polri.
“Reformasi di tubuh Polri untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, agar pelaksanaan tugas Kepolisian RI semakin mengedepankan pendekatan HAM dalam pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” ucap Uli.
Selain merilis tiga besar instansi paling banyak diadukan terkait masalah HAM, Komnas HAM juga merilis lima besar wilayah yang menjadi tempat kejadian kasus pelanggaran HAM. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah aduan berkaitan dengan lima besar wilayah tempat kasus pelanggaran HAM tersebut.
Provinsi pertama yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
“Adapun selama tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM,” paparnya.
“Dari jumlah kasus tersebut, 1.019 di antaranya dilanjutkan penanganannya oleh Komnas HAM. Selain itu, 534 kasus sudah masuk ke dalam mekanisme pemantauan dan penyelidikan, 257 kasus berakhir di mediasi dan sisanya masih dalam proses analisis aduan,” ungkap Uli.