KabarJakarta.com -- Pasca ditetapkanya DKI Jakarta PPKM status Level 1, sejumlah ruas jalan Ibu Kota kembali mengalami kemacetan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkaan, peningkatan volume kendaraan berdampak pada terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Katanya, jika sebelum PKKM Level 1 diterapkan, kecepatan kendaraan mencapai 60 KM per jam.
“Kini jadi 30 KM per jam, bahkan bias 20 KM per jam,” kata Argo Wiyono, Sabtu (6/11/2021).
Kemacetan tersebut, lanjut Argo, juga mempengaruhi lama perjalanan para pekerja yang berkantor di Ibu Kota, khususnya pada Senin hingga Jumat
“Sebelumnya jarak tempuh ke kantor hanya 15 menit, sekarang menghabiskan waktu 30 menit,” ungkapnya.
Menyikapi persoalan kemacetan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan dengan Dinas Perhubungan untuk mempertimbangkan diberlakukannya sistem Ganjil Genap pada 25 titik di Jakarta.
“Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap,” tuturnya.
“Sebelumnya diberlakukannya PSBB dan PPKM, 25 titik jalan itu memang sudah diberlakukan sistem Ganjil Genap. Rencananya akan kita kembali berlakukan,” terang Argo.