Langsung ke konten
News

Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Waktu Operasional Bus TransJakarta Diperpanjang Sampai Jam 12 Malam

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Waktu operasional layanan bus TransJakarta diperpanjang selama Pemprov DKI menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Jam operasional diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, jam operasional yang diberlakukan untuk bus TransJakarta dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris mengatakan, perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (Amari) Bus TransJakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute layanan BRT TransJakarta, yakni dari koridor 1 hingga koridor 13,” kata Angelina Betris dalam keterangan tertulis yang diterima KabarJakarta.com, Jumat (17/12/2021).

Angelina menegaskan, meski diperpanjang, pihaknya tetap akan menerapkan protokol kesehatan, bahkan bisa jadi lebih ketat dari sebelumnya.

Katanya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan waktu layanan bus TransJakarta mulai diberlakukan pada Jumat (17/12) hari ini.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua