Langsung ke konten
News

Jakarta Timur Miliki 2.400 Relawan Damkar, Targetkan Dua Personel di Setiap RT

Redaksi
Pembentukan Redkar merupakan bagian dari program Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masing-masing. Foto: Pemprov DKI
Pembentukan Redkar merupakan bagian dari program Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masing-masing. Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com — Upaya mencegah kebakaran di Jakarta Timur tidak hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran. Keterlibatan masyarakat melalui relawan pemadam kebakaran (Redkar) juga terus diperkuat. Hingga November 2026, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur telah memiliki 2.400 anggota Redkar yang tersebar di 65 kelurahan.

Keberadaan ribuan relawan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan warga menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing. Mereka tidak hanya bertugas membantu ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sejak dini.

Kepala Seksi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Edi Parwoko, menjelaskan pembentukan Redkar dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas keterlibatan masyarakat dalam urusan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Setiap tahun, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur menargetkan pembentukan Redkar di 30 lokasi. Namun, hingga November 2026, pembentukan anggota baru telah dilakukan di 25 lokasi. Pihaknya berharap target tersebut dapat tercapai pada Desember mendatang.

"Untuk tahun ini, pembentukan Redkar baru ada di 25 lokasi. Targetnya, Desember nanti sudah menembus 30 lokasi," ujar Edi di Jakarta, Jumat (6/11).

Ditargetkan menjangkau seluruh RW

Pembentukan Redkar tidak berhenti pada 65 kelurahan yang saat ini sudah terjangkau. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur berencana memperluas jangkauan relawan hingga seluruh rukun warga (RW).

Bahkan, dalam jangka panjang, setiap rukun tetangga (RT) ditargetkan memiliki sedikitnya 2 (dua) personel Redkar. Dengan demikian, setiap lingkungan memiliki warga yang memahami langkah dasar pencegahan dan penanganan awal kebakaran.

Target tersebut dinilai penting mengingat kebakaran dapat terjadi kapan saja dan sering kali bermula dari persoalan sederhana di lingkungan rumah tangga. Kehadiran relawan di tingkat RT diharapkan mempercepat penyampaian informasi, meningkatkan kewaspadaan warga, serta membantu petugas ketika terjadi keadaan darurat.

Secara kelembagaan, pembentukan Redkar mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk urusan bidang pemadam kebakaran.

Melalui program ini, pemerintah mendorong pemberdayaan masyarakat agar upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran tidak sepenuhnya bergantung pada petugas pemadam kebakaran.

"Pembentukan Redkar, tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat. Khususnya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran," beber Edi.

Bukan sekadar bantu padamkan api

Redkar merupakan kelompok masyarakat yang diberdayakan untuk membantu pemerintah dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Karena itu, peran mereka tidak sebatas membantu ketika api sudah membesar atau petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Dalam kondisi normal, anggota Redkar dapat melakukan pemantauan lingkungan, mengenali potensi bahaya, memetakan kawasan rawan kebakaran, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Peran pencegahan tersebut menjadi penting karena banyak kejadian kebakaran berawal dari kelalaian yang sebenarnya dapat dihindari. Misalnya, penggunaan kompor yang tidak diawasi atau instalasi dan peralatan listrik yang tidak diperhatikan kondisinya.

Edi menilai edukasi sederhana yang dilakukan secara rutin dapat membantu menekan risiko kebakaran. Warga perlu diingatkan untuk memastikan kompor sudah dimatikan sebelum beristirahat atau tidur pada malam hari.

Selain itu, peralatan elektronik yang tidak digunakan sebaiknya dicabut dari sumber listrik. Warga juga diimbau memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkan rumah atau beristirahat.

"Hal yang sederhana bisa disosialisasikan ke masyarakat, tetapi hasilnya sangat baik dalam mencegah kebakaran," ungkapnya.

Agar dapat menjalankan tugas tersebut, anggota Redkar perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pembekalan ini diperlukan supaya informasi yang disampaikan kepada masyarakat tepat dan tindakan yang dilakukan sesuai kemampuan relawan.

Syarat menjadi anggota Redkar

Sudin Gulkarmat Jakarta Timur juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin bergabung menjadi anggota Redkar. Calon anggota harus berusia minimal 19 tahun, memiliki kemandirian, serta mampu bekerja sama dalam menjalankan kegiatan sosial di lingkungan masyarakat.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan karakter tugas Redkar yang membutuhkan kepedulian, tanggung jawab, dan kemampuan berkoordinasi dengan warga maupun petugas pemadam kebakaran.

Edi berharap perluasan pembentukan Redkar dapat membuat masyarakat semakin aktif dalam menjaga keselamatan lingkungannya. Dengan semakin banyak relawan hingga tingkat RT, warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga terlibat langsung sebagai garda terdepan dalam mencegah kebakaran.

Target dua personel Redkar di setiap RT pun menjadi langkah penting untuk membangun kesiapsiagaan berbasis masyarakat, sehingga pencegahan kebakaran dapat dimulai dari lingkungan tempat warga tinggal.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua