KabarJakarta.com - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) mengatakan Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi dan bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Muncul pertanyaan, apa indikator kelakuan baik yang dimaksud Ditjen PAS itu?
Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono Kemenkum HAM menjelaskan aturan berkelakuan baik itu tertuang pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.
“Selain itu, persyaratan untuk mendapat remisi minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Misalnya Pinangki, di bulan Januari ditangkap, Agustus dapat remisi, karena dia sudah menjalani 6 bulan,” kata Heni di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
“Yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau masih tahanan belum dapat. Setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata dia melanjutkan.
Kata Heni, perilaku baik setiap narapidana akan dihitung setiap bulan. Sikap baik yang dimaksud seperti narapidana mematuhi dan menjalankan tata tertib sebagaimana mestinya selama di lapas hingga mengikuti pembinaan.
“Tentunya ada alat ukur untuk mengukur seorang narapidana berkelakuan baik atau tidak. Pertama, dari segi apakah mereka sudah menjalankan tata tertib di dalam lapas? Misalnya, dia tidak menggunakan HP, dia mengikuti pembinaan kerohanian. Itu ada poin-poinnya, sudah diatur dan disusun, ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” jelas Heni.
Dia memastikan pihaknya bersikap transparan saat menilai seorang narapidana, termasuk Jaksa Pinangki. Dia menyatakan, hal itu didasari indikator yang telah ada.
“Dia melakukan apa, indikator berkelakuan baik atau tidak ada indikatornya,” ucapnya.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki sudah bebas bersyarat. Dia sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki dipenjara karena terbukti membantu terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Djoko Tjandra statusnya buron.