Langsung ke konten
News

Jam Operasional MRT Diperpanjang Sampai Pukul 23.00 WIB

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - PT MRT Jakarta memperpanjang jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Perubahan waktu mulai diberlakukan, Rabu (18/5/2022) hari ini.

“PT MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari Rabu, 18 Mei 2022,” kata Corporate Secretary Devision Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial.

Penyesuaian jadwal operasional ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2.

Sebelumnya, MRT Jakarta hanya melayani penumpang sampai dengan pukul 22.30 WIB di masa PPKM Level 2.

Untuk diketahui, jam operasional MRT pada hari Senin-Jumat (weekday) pukul 05.00-23.00 WIB. Sedangkan Sabtu-Minggu (weekend) atau hari libur pukul 06.00-23.00 WIB.

Adapun, interval keberangkatan antar kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB. Di luar jam tersebut, interval keberangkatan berjarak 19 menit.

PT MRT Jakarta tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua