KabarJakarta.com -- Seorang Ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, AIK alias Dadang, 45 tahun, diciduk polisi saat mengonsumsi sabu warganya, Kamis (9/12/2021).
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur di kos yang dihuni oleh GS alias Jawir yang diduga adalah bandar narkoba.
“Saat penggerebekan didapat empat orang di dalamnya sedang menggunakan narkoba,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (10/12/2021). Dari empat orang itu, dua di antaranya Adang dan Jawir.
Erwin sangat menyayankan dengan perilaku AIK. “Seharusnya sebagai Ketua RT dia jadi teladan warganya, tapi kenyataannya dia menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Erwin.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 gram sabu yang sudah dipaketkan. Diduga paket tersebut akan dijual.
“Harga per paketnya Rp400.000, ada juga yang paket hemat Rp100.000,” jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.