KabarJakarta.com -- Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (FORMAPAN) INDONESIA, Sahat F. Aritonang menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk sebuah Lembaga independen yang mengurus asset sitaan dan/atau rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang di dalamnya terakomodir fungsi-fungsi penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pengelolaannya.
Pasalnya, kata Sahat, saat ini terdapat barang sitaan yang status hukumnya tidak jelas, padahal putusan hukum atas perkaranya sudah selesai bahkan tidak tertutup kemungkinan terpidananya sudah bebas.
“Normalnya, limitative tenggat waktu atas suatu perkara pidana menurut KUHP dari hulu ke hilir kalau tidak salah memakan waktu kurang lebih 660 hari atau sekitar 2 tahun. Tapi, kenyataannya banyak barang sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum melebihi dari limitative tersebut” kata Sahat F. Aritonang, saat ditemui di Sekretariat FORMAPAN di Kawasan Pejambon Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).
Kata Sahat lagi, dalam tugas dan fungsinya nanti, badan pengelolaan tersebut akan mengelola dan memiliki kewenangan atas aset-aset sitaan dan rampasan sehingga tidak ada lagi yang mangkrak atau 'tertidur' dalam jangka waktu yang lama sehingga ada kepastian hukumnya.
“Kalau putusannya dirampas untuk negara, maka diserahkan kepada negara untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. Kalau putusannya dikembalikan ke pemiliknya, ya harus dikembalikan, ujarnya.
Menurut Sahat, dalam penanganan aset sitaan dan rampasan negara ini tidak ada dominasi satu Lembaga penegak hukum yang bisa menanganinya secara sendiri mengingat keterbatasan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut berbeda-beda. Oleh sebab itulah diperlukan sinergisitas, kerjasama dan kerjabersama satu dan lainnya.
Mengenai keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Rampasan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), ia menilai terkesan hanya seperti 'gudang' atau tempat penitipan saja, belum diberi kewenangan (autoriti) khusus sebagaimana aparat hukum lainnya.
Sekarang ini, ungkap Sahat beberapa lembaga atau institusi hukum cenderung menyimpan barang sitaannya masing-masing. Menurutnya hal itu sah saja sepanjang ada pemberitahuan atau koordinasi dengan Rupbasan. "Aturannya berbunyi seperti itu, ada pemisahan tanggung jawab fisik dan administrasi dengan tanggung jawab yuridis antar aparat penegak hukum, sehingga ada check and balance," tuturnya.
Sekretariat eksekutif FORMAPAN INDONESIA, Arie Purnama menambahkan, siapa saja bisa mengajukan diri sebagai anggota Badan Pengelolaa Aset Sitaan dan Rampasan Negara asalkan memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan. “Badan ini dibawah langsung kendali presiden, dan anggota-anggotanya pun dipilih dan ditetapkan oleh presiden," kata Aktivis 98 ini.
Lanjutnya, bila dipandang perlu seluruh pegawai Rupbasan bisa ditampung di badan yang dimaksud, karena sudah memiliki pengalaman.
Arie Birong, begitu panggilan akrabnya melanjutkan, dengan dibentuknya badan pengelolaan ini akan meminimalisir terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai informasi, Formapan Indonesia atau Indonesian Asset Concent (IAC) berdiri pada 19 Desember 2019. Masuk di dalamnya beberapa tokoh masyarakat dan para ahli, salah satunya praktisi hukum senior, Deny Kailimang.