Langsung ke konten
News

Jeff Smith Sudah 2 Kali Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Narkoba

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Artis sinetron Jeff Smith untuk keduakalinya ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/12), di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Jeff Smith pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama pada hari Kamis, 15 April 2021. Saat itu dia ditangkap saat berada di basecamp management di kawasan Jagakarta, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat itu menjelaskan, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dari hasil menangkap Jeff Smith.

“Diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu klip kecil berisi narkoba jenis ganja dengan berat 0,52 gram dan saty plastik isi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dari dalam tas ransel,” kata Ady, Senin (19/4/2021).

Selain ganja kering, lanjut Ady, penyidik juga menemukan cairan liquid tembakau sintetis yang diketahui miliknya Jeff Smith.

“Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek Zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau,” papar Ady.

Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff Smith yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta 4 buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua