KabarJakarta.com - Kekerasan seksual termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dihapuskan. Atas dasar itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan Perundang-undangan untuk menangani dan mengatasi kekerasan seksual.
Salah satu di antaranya adalah Undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lalu, apa saja yang termasuk jenis kekerasan seksual menurut Undang-undang ini?
Jenis-jenis pelecehan seksual menurut UU TPKS meliputi, Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecekah Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual, dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu Perkosaan, Perbuatan Cabul, Persetubuhan Terhadap Anak, Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dan/atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak.
Yang lainnya adalah Perbuatan Melanggar Kesusilaan yang Bertentangan dengan Kehendak Korban, Pornografi yang Melibatkan Anak atau Pornografi yang secara Eksplisit Memuat Kekerasan dan Eksploitasi Seksual.
Selain itu, Kekerasal Seksual dalam Lingkup Rumah Tangga, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang sinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing. Pelaku yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah disebutkan akan dijerat dengan UU TPKS.