Langsung ke konten
News

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak e-TLE Mobile

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Direktorat Polda Metro Jaya meluncurkan e-TLE mobile yang akan berkeliling menangkap pelanggaran lalu lintas. e-TLE mobile ini tidak hanya wara-wiri di jalan arteri tetapi juga di ruas jalan Tol di Jakarta.

“e-TLEDi ada di jalan Tol, ada juga di jalan arteri. Pastinya di seluruh ruas jalan yang tidak ter-cover oleh e-TLE statis,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan saat ini sudah ada 57 titik e-TLE statis di Jakarta plus 5 titik baru.

Guna mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang dilakukannya tilang manual, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini telah memiliki 10 unit e-TLE mobile.

Sama halnya dengan e-TLE statis, perangkat e-TLE mobile ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang bisa menangkap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

“Pengguna sepeda yang tidak menggunakan helm akan dikenakan tilang e-TLE, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan HP saat berkendara, melanggar rambu rambu, melawan arus, Ganjil Genap,” jelasnya.

Lanjut Latif menjelaskan, e-TLE mobile yang terpasang pada mobil patroli polisi ini akan secara otomatis menangkap dan merekam pelanggaran lalu lintas. Data pelanggaran tersebut masuk ke dalam data base yang kemudian nantinya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar.

Dia berharap, dengan adanya e-TLE mobile ini diharapkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Tujuan kita dengan adanya alat ini bukannya untuk manrgetkan sebanyak-banyaknya menilang, tapi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih tertib. Bahwa seluruh jalan di Jakarta sekarang ini sudah terawasi,” tuturnya.

Tilang Menggunakan HP

Selain e-TLE mobile yang dipasang pada kendaraan, personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) juga dilengkapi dengan ponsel yang sudah terpasang aplikasi e-TLE di dalamnya. Melalui ponsel tersebut, anggota tidak perlu menghentikan kendaraan jika menemukan pelanggaran di depan mata.

“Mulai Senin (31/10), e-TLE menggunakan HP. Jadi anggota tetap bisa melakukan penilangan, melihat pelanggaran tanpa menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran,” pungkas Usman Latif.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua