Langsung ke konten
News

Jokowi Perintahkan Luhut Pantau Pelaksanaan Inpres No. 7/2022 Tentang Mobil Listrik

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menggordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah. Luhut juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan Inpres tersebut.

Tugas Luhut itu dijelaskan dalam diktum kedua Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Diktum kedua berisi penjelasan mengenai intruksi presiden kepada sejumlah menteri.

Ada tiga poin yang menjadi arahan khusus, Jokowi kepada Luhut yang meliputi koordinasi pelaksanaan Inpres, penyelesaian permasalahan, hingga pelaporan pelaksanaan Inpres.

Berikut bunyi dari diktum kedua Inpres No. 7/2022:

1. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk:

a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini;

b. melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan

c. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

Selain Luhut, perintah khusus disampaikan kepada sejumlah menteri lain. Salah satunya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melakukan sinkronisasi peraturan Perundang-undangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik.

2. Menteri Dalam Negeri untuk:

a. melakukan sinkronisasi peraturan Perundang-undangan terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;

b. mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah;

c. melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden ini agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;

d. mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan memberikan alasan pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal masih membutuhkan pengadaan kendaraan dinas selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);

e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah; dan

f. memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Tugas khusus juga diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Perindustrian, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kapolri, hingga para Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua