Langsung ke konten
News

Jokowi Perintahkan Tarif PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan.

Permintaan ini sebagai respon peraturan tes PCR menjadi syarat wajib jika ingin naik pesawat.

"Arahan bapak Presiden yaitu agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300.000," kata Luhut dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/10).

Selain itu, lanjut Luhut, Presiden Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat diperpanjang, yaitu menjadi 3x24 jam dari sebelumnya 2x24 jam.

Ia mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Ia menjawab bahwa pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua