KabarJakarta.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, dan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).
Momen tersebut terjadi ketika Jokowi memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.
Sebelum Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menunjukkan barang bukti ijazah tersebut kepada majelis hakim. Dokumen itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah mantan presiden tersebut.
Setelah jaksa menunjukkan barang bukti, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya secara langsung kepada pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau tunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji, untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi di hadapan persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan izin. Jokowi pun membalikkan badan dari kursi saksi dan mengangkat dokumen ijazahnya agar dapat dilihat oleh pengunjung, termasuk Roy Suryo dan awak media yang berada di ruang sidang.
Setelah memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung, Jokowi kembali menghadap majelis hakim dan menunjukkan ijazahnya di hadapan para hakim. Ia kemudian kembali duduk di kursi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi.
Momen itu menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam persidangan. Sebab, persoalan keaslian ijazah Jokowi selama ini menjadi pokok polemik yang kemudian berujung pada proses hukum.
Larangan live streaming dan pemeriksaan saksi
Di tengah perhatian publik terhadap persidangan tersebut, PN Jakarta Timur tidak mengizinkan media menyiarkan secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.
Kebijakan ini berkaitan dengan agenda persidangan yang telah memasuki tahap pembuktian. Dalam penjelasan sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan menyatakan, siaran langsung tidak diperbolehkan ketika pemeriksaan saksi berlangsung karena keterangan para saksi tidak boleh saling didengar.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar saksi memberikan keterangan secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh kesaksian pihak lain. Dengan demikian, pembatasan siaran langsung bukan berarti persidangan berlangsung tertutup bagi publik.
Media tetap diperbolehkan melakukan peliputan sesuai ketentuan pengadilan. Wartawan dapat mengambil gambar dan memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan, tetapi tidak diperkenankan menyiarkan langsung proses pemeriksaan saksi.
Kebijakan ini sebelumnya juga telah disampaikan pihak pengadilan dalam persidangan perkara terkait yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jokowi ungkap riwayat pendidikan
Sebelum memperlihatkan ijazah, Jokowi terlebih dahulu menjelaskan perjalanan pendidikannya di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jokowi menguraikan riwayat pendidikan secara berurutan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi menjelaskan, pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah itu, dia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
"Jadi dimulai dari SD. SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA, di SMA Negeri 6 Kota Surakarta," papar Jokowi.
Setelah menyelesaikan pendidikan SMA, Jokowi mengaku melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia menempuh pendidikan sarjana di kampus tersebut.
Riwayat pendidikan itu menjadi bagian penting dari kesaksian Jokowi karena tudingan mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya menjadi pokok persoalan dalam perkara yang sedang disidangkan.
Didampingi Kaesang dan Kahiyang
Kedatangan Jokowi ke PN Jakarta Timur tidak seorang diri. Dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, turut mendampingi sang ayah selama menghadiri persidangan.
Keduanya terlihat datang bersama Jokowi pada Kamis pagi. Kehadiran mereka menjadi perhatian pengunjung dan awak media yang telah menunggu di lingkungan pengadilan.
Jokowi sendiri tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, dia sempat memastikan kepada wartawan bahwa dirinya membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan kesaksian.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Setelah menunjukkan ijazah kepada majelis hakim dan pengunjung, Jokowi kembali duduk di kursi saksi untuk melanjutkan pemeriksaan. Ia kemudian melanjutkan pemberian keterangan dengan menjawab pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Penampilan ijazah SD hingga S1 tersebut menjadi salah satu momen penting dalam persidangan. Namun, penunjukan dokumen di ruang sidang tetap merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian terhadap alat bukti dan perkara secara keseluruhan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Penunjukan ijazah di ruang sidang juga tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen itu asli secara hukum. Keaslian ijazah tetap harus dinilai berdasarkan pemeriksaan alat bukti, termasuk dokumen fisik, keterangan pihak terkait, serta hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, tindakan Jokowi memperlihatkan ijazah SD hingga S1 merupakan bagian dari keterangannya sebagai saksi sekaligus upaya menunjukkan dokumen yang dipersoalkan. Namun, pembuktian mengenai keaslian ijazah tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji secara objektif di persidangan.