Langsung ke konten
News

Jokowi Pertanyakan Pengujian Ulang Ijazah: “Masa Mau Diuji Lagi?”

Redaksi Diperbarui
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengamati barang bukti ijazah pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: ANTARA
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengamati barang bukti ijazah pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan rencana pengujian ulang ijazah pendidikannya yang menjadi persoalan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Jokowi menilai pengujian terhadap dokumen pendidikannya telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri sehingga mempertanyakan alasan pemeriksaan kembali.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11). Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.

"Masa diuji-uji. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi?" tanya Jokowi kepada wartawan seusai persidangan.

Jokowi menjelaskan dokumen pendidikannya telah melalui pemeriksaan Labfor Polri. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi pengujian ulang terhadap ijazah yang kembali dipersoalkan dalam proses hukum tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB, Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sekaligus memperlihatkan dokumen pendidikan asli kepada majelis hakim.

Dokumen tersebut meliputi ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau strata satu (S1).

Tidak hanya menyerahkan dokumen kepada majelis hakim, Jokowi juga memperlihatkan ijazah-ijazah tersebut secara langsung di ruang sidang. Ia membalikkan badan dan menunjukkan dokumen pendidikannya ke arah Roy Suryo, pengunjung sidang, serta awak media yang hadir.

Setelah memperlihatkannya kepada pengunjung, Jokowi kemudian menunjukkan dokumen tersebut kepada majelis hakim sebelum kembali duduk di kursi persidangan.

"Dan kita sudah sampaikan kepada majelis hakim. Ijazah S1 asli, SMA asli, SMP, SD semuanya kita sampaikan, Yang Mulia para hakim," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan apresiasi karena seluruh rangkaian pemeriksaan saksi berjalan lancar. Ia bersyukur agenda persidangan dapat berlangsung hingga selesai tanpa kendala yang disampaikannya kepada wartawan.

Uraikan riwayat kelulusan di UGM

Di hadapan majelis hakim, Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikannya, terutama proses penyelesaian studi sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan perjalanan akademiknya sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan mengenai dokumen ijazah S1 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Jokowi menjelaskan, dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, ia mengikuti wisuda bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM pada 19 November 1985.

Prosesi wisuda berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Menurut Jokowi, terdapat 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut.

Namun, Jokowi mengaku tidak mengingat seluruh nama mahasiswa yang diwisuda bersamanya. Ia hanya mengingat posisinya berada pada urutan ke-12 dalam daftar yang masih diingatnya.

"Satu Fakultas Kehutanan itu, yang ikut wisuda itu, ada 14 orang, Yang Mulia," ujarnya.

Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa mendalami waktu penerbitan ijazah S1 milik Jokowi. Ia menjelaskan, dokumen tersebut diterbitkan pada 5 November 1985, atau sebelum pelaksanaan wisuda.

Ijazah itu ditandatangani dua pejabat UGM saat itu, yakni Rektor UGM Prof. Dr. dr. Teuku Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Pror. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo. Ketika jaksa memastikan kepemilikan ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan, Jokowi membenarkan bahwa dokumen tersebut merupakan miliknya.

Jaksa juga menanyakan foto yang terpasang pada ijazah tersebut, termasuk pertanyaan mengenai sosok bernama Dumatno Budi Utomo. Jokowi menegaskan foto yang tercantum merupakan foto dirinya.

"Foto saya Yang Mulia. Untuk apa, dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" jawabnya.

Jokowi: tidak pernah dimintai izin untuk penelitian

Selain menjelaskan riwayat kelulusannya, Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh pihak terdakwa. Ia juga membeberkan tidak pernah menerima permintaan izin maupun pemberitahuan mengenai penelitian tersebut.

Jokowi kemudian menceritakan pengalaman ketika sekelompok orang mendatangi kediamannya menggunakan bus dan menggelar demonstrasi. Dari rombongan tersebut, tiga orang sempat dipersilakan masuk ke rumahnya.

Ketiganya meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli. Namun, ia tidak memenuhi permintaan tersebut karena menilai rombongan itu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen pribadinya.

Jokowi mengungkapkan hanya bersedia memperlihatkan ijazah asli apabila ada permintaan dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Sikap tersebut sejalan dengan keberatannya terhadap permintaan pengujian ulang dalam persidangan. Ia menilai pemeriksaan dokumen pendidikan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang memiliki kewenangan hukum.

Meski demikian, keberatan Jokowi terhadap pengujian ulang tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan pembuktian dalam perkara tersebut. Keaslian dokumen, hasil pemeriksaan forensik, serta analisis terhadap salinan digital tetap menjadi bagian dari materi yang dapat dipertimbangkan majelis hakim.

Dua kepentingan pembuktian berbeda

Persidangan ini mempertemukan dua kepentingan pembuktian yang berbeda. Di satu sisi, Jokowi menyatakan ijazahnya telah diperiksa Labfor Polri dan merupakan dokumen pribadi. Di sisi lain, pihak terdakwa mengajukan kemungkinan pemeriksaan ulang dengan membandingkan ijazah fisik dan berkas digital yang menjadi objek analisis.

Pada akhirnya, penilaian terhadap alat bukti dan relevansi permintaan pemeriksaan ulang berada di tangan majelis hakim. Jokowi sendiri menyatakan bersyukur seluruh rangkaian pemeriksaan saksi berlangsung lancar. Ia mengaku telah memberikan keterangan serta menyampaikan dokumen pendidikan dari SD hingga S1 kepada majelis hakim.

"Alhamdulillah semuanya berjalan baik, dari jam 09.00 WIB sampai sekarang jam 16.30 WIB. Semuanya telah berjalan dengan baik," kata Jokowi.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya menghadirkan kembali persoalan keaslian ijazah, tetapi juga membuka rincian perjalanan akademik Jokowi di UGM, mulai dari ujian skripsi, penerbitan ijazah, hingga wisuda pada 1985. 

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua