Langsung ke konten
News

Jokowi Sudah Kantongi Nama Pj Gubernur DKI Jakarta

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022 mendatang. Komisi II DPR meyakini nama Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sudah ada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang awalnya mengatakan setiap calon atau kandidat Pj Gubernur diusulkan oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau langsung oleh Presiden RI.

“Kalau untuk Bupati, Wali Kota, bisa langsung oleh Kemendagri. Itu pun harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Pak Presiden,” kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Lalu dia mengatakan bahwa nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan sudah ada, dan tinggal menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.

“Kalau ada pertanyaan kenapa sekarang belum ada? Saya kira sudah ada, tinggal menunggu waktu saja. Nama akan diserahkan oleh kementerian kepada Presiden dan atau Presiden dan kabinetnya sudah mempunyai calon, nanti itu akan diputuskan dalam TPA kita tunggu saja,” ujarnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua