Langsung ke konten
News

Jokowi Teken Perpres No. 125/2022, Tetapkan 11 Pangan Dikelola oleh Negara

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Dilansir dari lembaran salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara, Kamis (27/10), aturan ini diteken pada 24 Oktober 2022. Dalam Perpres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk dalam golongan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Berdasarkan penjelasan di dalam Perpres tersebut, yang dimaksud dengan CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

Kesebelas jenis pangan yang dimaksud yakni:

1. Beras

2. Jagung

3. Kedelai

4. Bawang

5. Cabai

6. Daging ungags

7. Telur ungags

8. Daging ruminansia

9. Gula konsumsi

10. Minyak goreng

11. Ikan

CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu yakni beras, jagung, dan kedelai. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Perpres ini juga menjelaskan soal penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan dan penyaluran bahan pokok tertentu.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua