Langsung ke konten
News

KALEIDOSKOP 2021: 5 Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan di Tahun 2021

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Selama tahun 2021, beragam kebijakan dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi polemik. Sedikitnya ada lima kebijakan yang ramai diperbincangkan. Berikut lima kebijakan tersebut.

Tugu Sepeda

Kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah pembangunan Tugu Sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pembangunan Tugu Sepeda yang diumumkan ke publik pada April 2021 itu menjadi sorotan lantaran dibangun dengan anggaran sebesar Rp800 juta di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Tugu Sepeda tersebut merupakan prasasti art work-nya bagi pesepeda

“Prasastinya art work pesepeda,” kata Syafrin pada 9 April 2021.

Tugu Sepeda itu dirancang dengan bentuk lingkaran bercorak roda sepeda didedikasikan untuk para warga yang memilih sepeda sebagai alat transportasi keseharian.

Meski menimbulkan pro dan kontra, tugu tersebut tetap dibangun dengan dalih tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, melainkan menggunakan pembiayaan dari pihak ketiga.

1. Jalur sepeda terproteksi

Masih terkait sepeda. Pembangunan jalur sepeda terproteksi sepanjang 11,2 Km sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat sudah direncanakan sejak 5 Februari 2021.

Target awal jalur sepeda yang dibatasi dengan planter box ini akan selesai pada Mater 2021. Namun, hingga 27 Desember 2021 tak kunjung selesai.

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan data terakhir yang didapat, hingga 31 Maret 2021 hanya ada 500 planter box yang terpasang dari target 4.000 planter box untuk pembatas jalur permanen.

Pemasangan planter box itu memicu ketidaksetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat rapat denga Komisi III DPR RI. Listyo menyatakan setuju untuk membongkar jalur sepeda permanen yang dibuat Pemprov DKI Jakarta.

Pembongkaran jalur sepeda tersebut diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (sekarang juga sebagai Ketua Pelaksana Formula E).

“Prinsipnya, terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang tepat. Kami setuju untuk masalah jalur sepeda yang permanen itu nanti dibongkar saja,” tegas Listyo Sigit, 16 Juni 2021.

Namun, hingga kini rencana membongkar jalur sepeda itu belum direalisasikan.

2. Jalur sepeda khusus road bike di JLNT

Kebijakan kontroversial lainnya lagi-lagi masih berkaitan dengan sepeda, yaitu jalur sepeda khusus road bike di DKI Jakarta di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kebijakan tersebut diperkenalkan ke publik pada Mei 2021 dan langsung mengundang kontroversi, khususnya di kalangan pesepeda non-road bike.

Pemprov DKI dianggap bukan pertama kali memperlakukan secara eksklusif pesepeda road bike. Pernah pada 11 Agustus 2020, Anies bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan satu ruas jalan Tol untuk dijadikan jalur sepeda road bike.

Yang paling frontal menental kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan road bike melintas di JLNT adalah Komunitas Bike 2 Work.

Ketua Komunitas Bike 2 Work, Poetoet Soerdjanto menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya jika diterapkan. Sebab, kendaraan roda dua bermesin saja tidak boleh melintas di JLNT, apalagi sepeda kayuh.

“Kalau sepeda motor saja dilarang karena keselamatan, kenapa kok sepeda dibolehkan,” ujar dia.

Setelah banyak mendapat penolakan, kebijakan tersebut akhirnya dihentikan pada 20 Juni 2021.

3. Penyelenggaraan Formula E

Kebijakan Anies Baswedan menjadi Pemprov DKI Jakarta sebagai penyelenggara Formula E sebenarnya bukan hal baru yang menjadi kontroversi. Namun, keputusan Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 49 Tahun 2021 menjadi titik baru permasalahan balap mobil listrik ini pada 2021.

Namun, di tengah perjalanan Jakarta diterjang gelombang ketiga pandemi Covid-19 pada 16 Juli 2021 dengan lebih dari 113.000 kasus aktif, rumah sakit kolaps, dan banyak tenaga medis meninggal dunia. Namun, pada 4 Agustus 2021, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur yang isinya mewajibkan penyelenggaraan Formula E di tahun terakhir masa jabatannya.

Keputusan Anies ini memicu protes dari dua fraksi di DPRD DKI Jakarta, yaitu PDI-P dan Fraksi PSI. kedua fraksi ini mengajukan hak bertanya (interpelasi) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada 33 anggota DPRD DKI, yang terdiri dari 25 Fraksi PDI-P dan 8 Fraksi PSI, meneken tanda tagan untuk mengajukan interpelasi.

Alasan utama interpelasi dilakukan adalah uang miliaran Rupiah anggaran yang digunakan untuk Formula E itu, sedangkan Jakarta baru saja krisis akibat gelombang ketiga pandemi Covid-19. Meski mendapat penolakan keras dari dua fraksi tersebut, Formula E tetap direalisasikan.

Anies kemudian menggandeng Ahmad Sahroni yang sebelumnya menentang jalur sepeda permanen (terproteksi) sebagai Ketua Pelaksana Formula E. lalu, Sahroni mengumumkan Formula E akan diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni 2022.

4. Sumur resapan

Kebijakan kontroversi Anies Baswedan yang lainnya yaitu pembangunan sumur resapan yang ditargetkan sampai akhir tahun 2021. Karena dikebut, banyak sumur resapan yang dinilai pembangunannya tidak sesuai. Salah satunya di trotoar pinggir Kanal Banjir Timur (BKT).

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, sumur resapan yang dibangun di KBT tidak menyerap air hujan melainkan hanya menyerap anggaran APBD DKI Jakarta 2021.

“Saya bilang ini bukan menyerap air, sumur resapannya untuk menyerapkan anggara APBD DKI Jakarta 2021,” kata Azaz Tigor, Kamis (11/11/2021).

Selain dinilai tidak efektif menyerap air hujan, pembangunan sumur resapan yang memakan badan jalan di Jalan Lebak Bulus III, Jakarta Selatan disebut sangat mengganggu kendaraan yang melintas.

“Sekarang jalan di Jakarta sudah tidak rata karena banyak sumur resapan yang sekarang diprotes,” ucap pengamat kebijakan public Agus Pambagio, Kamis (12/12/2021).

Puncaknya, DPRD DKI Jakarta akhirnya mencoret anggaan senilai Rp320 miliar yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun sumur resapan pada 2022.

5. Merevisi kenaikan UMP DKI 2022

Kebijakan kontroversi berikutnya yaitu dari sektor ketenagakerjaan, Anies Baswedan meneken keputusan pada 20 November 2022 yang tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 0,8 persen. Anies berargumentasi, kenaikan sebesar itu berdasarkan penghitungan dari formula yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun belakangan, Anies merasa formula perhitungan itu tidak adil. Lalu ia mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya meminta agar dikaji ulang formula kenaikan UMP DKI dengan argumentasi ‘agar memberikan rasa keadilan’ kepada buruh.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini kemudian merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Dia berpendapat, kenakan UMP DKI 5,1 persen tidak memberatkan pengusaha dan membuat daya belim masyarakat menjadi meningkat.

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami, ke depannya ekonomi diJakarta dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujar Anies, Sabtu (17/12/2021).

Keputusan merevisi

Keputuan Anies Baswedan merevisi UMP DKI tahun 2022 membuat kaum buruh/pekerja senang, tapi tidak bagi para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) menilai hal yang dilakukan Anies itu melawan ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat. Selain itu, Anies dituding memuci terjadinya kegaduhah di daerah lainnya yang UMP-nya sudah ditetapkan pada 20 November 2021.

Apindo pun berencana menggugat keputusan Anies tersebut setelah dasar hukum revisi UMP DKI 2022 diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

“Mengenai tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTN), tentu kami menunggu keputusan gubernurnya terbit. Kalau sudah terbit, kita langsung prose tuntutan itu,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Seni (20/12/2021).

Sementara, di DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (27/12/2021), untuk meminta kejelasan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022. Sebab, landasan huokum revisi UMP DKI tersebut tidak pernah disampaikan Pemprov DKI Jakarta ke dewan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua