KabarJakarta.com -- Tercatat sebanyak 2.017 kafe dan restoran yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) selama tahun 2021, salah satunya adalah Holywings Kemang yang telah dibekukan izin usahanya selama PPKM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ujag Harmawan mengatakan, jumlah itu tercatat selama periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021.
“11 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi,” kata Ujang, Kamis (30/12/2021).
Adapun jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran PPKM tersebut sebesar Rp193,5 juta. Uang tersebut, kata Ujang, sudah disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan yang diberikan teguran secara tertulis sebanyak 1.246 kafe dan restoran. Sisanya, 530 kafe dan restoran dikenakan sanksi penutupan sementara.
“Rinciannya yaitu penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 349 pelaku usaha, 3x24 jam sebanyak 178 pelaku usaha, dan penupan sementara 7x24 jam tiga pelaku usaha, kemudian satu pelaku usaha dicabut izinnya,” terangnya.
Katanya melanjutkan, pelanggaran aturan PPKM juga kerap ditemui di sektor perkantoran. Sepanjang tahun 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 134 perkantoran yang melanggar PPKM.
Mayoritas dikenakan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam hingga x24 jam.
“Untuk pembekuan sementara atau pencabutan izin sebanyak 12 kantor,” ungkap Ujang.