Langsung ke konten
News

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dijebloskan ke Penjara, Kenapa?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta, AKP M Fajar ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara dengan kasus dugaan penyelewengan jabatan. Tak hanya itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratuk Aini juga diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri dengan tuduhan penyelewengan jabatan.

“Persoalan yang ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya,” kata Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Katanya lagi, berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, setelah selesai diperiksa oleh Mabes Polri, maka Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas terhadap AKP Fajar.

“Dia akan ditempatkhususkan, ditempatkan di rumah tahanan khusus selama 20 hari,” kata Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Zulpan mengungkapkan, AKP Fajar dan sejumlah anggota Rekrim Polsek Penjaringan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan kode etik. Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Mabes Polri.

Selain akan dikurung di tempat khusus, lanjut Zulpan, AKP Fajar juga akan dikenakan sanksi etik oleh Polda Metro Jaya jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas sesuai perintah Pak Kapolda kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Tindakan yang terukur sesuai dengan ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri,” katanya.

Kapolsek Penjaringan Diperiksa Propam

Soal informasi yang menyebutkan bahwa Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini turut ditangkap, Endra Zulpan membantahnya.

“Kapolsek enggak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri,” tegas Endra Zulpan.

Namun, Zulpan membenarkan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna telah diperiksa oleh Propam Mabesa Polri.

“Kapolsek Penjaringan sudah diperiksa kemarin, hanya dimintai keterangan saja,” ungkapnya.

Zulpan menyebutkan, Kompol Ratna yang merupakan peraih Adhi Makayasa Akpol 2006 itu masih berdinas sebagai Kapolsek Penjaringan hingga hari ini.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa karena adanya pelanggaran wewenang yang dilakukan anggotanya.

“Kapolsek Penjaringan diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya,” kata Fadil Imran.

Dia menyebutkan proses pemeriksaan etik Kapolsek Penjaringan menjadi bagian dari pembenahan di Polda Metro Jaya. “Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan kami,” tuturnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua