KabarJakarta.com -- Pemerintah Indonesia akan memastikan Ibu Kota Negara akan tetap berada di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkah dan proses pemindahan status dimulai.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 mengenai Ketentuan Peralihan dan Pasal 30 tentang Ketentuan Penutup RUU IKN.
“Diatur dalam ketentuan tersebut bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota tetap berada di Jakarta,” kata Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Lanjut Diani, status Jakarta yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tidak berlaku lagi usai Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan Ibu Kota diterbitkan.
“Saat Perpres tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka Pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
Ia juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum Perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU Nomor 29 Tahun 2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai Ibu Kota dengan beberapa kekhususan.
“Kehususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, hanya disebutkan di Pasal 3, 4, dam 5. Namun terkait kewenangan khusus Jakarta dijelaskan pada Pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, dan 33 lebih terkait dengan manajemen Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status Jakarta bukan Ibu Kota Negara lagi,” jelas Diani.
Karena itu, kata Diani, untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal Peralihan dari RUU.
Dikutip dari draf RUU per Oktober 2021, pemidahan status IKN DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dimulai Semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam Perpres.
Dalam pemindahan ini, Presiden RI akan berkontribusi dengan DPR. “Pemindaha status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada Semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” demikian tertulis pada Pasal 3 RUU IKN tersebut.