Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian ketika deteksi titik panas terkonsentrasi di sejumlah kabupaten. Data satelit menunjukkan Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, dan Kapuas mencatat jumlah deteksi tertinggi selama periode pengamatan 2026. Namun, apakah angka tersebut menandakan kebakaran terus berulang di lokasi yang sama?
oleh Jekson Simanjuntak
KabarJakarta.com — Pertanyaan soal kebakaran yang diduga berulang menjadi penting untuk mengukur efektivitas pencegahan dan pengendalian kebakaran. Sebab, tingginya jumlah titik panas belum cukup untuk memastikan berapa kali kebakaran terjadi, apakah api berhasil dipadamkan, atau apakah lahan yang pernah terbakar kembali mengalami kebakaran.

Analisis data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat 14.588 rekaman deteksi titik panas di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Seluruh rekaman berasal dari sensor NASA-MODIS dengan tingkat kepercayaan High, yang menunjukkan tingkat keyakinan tinggi terhadap deteksi anomali panas oleh satelit.
Namun, data terperinci yang tersedia hanya mencakup periode 10 Juni hingga 25 Oktober 2026. Dengan demikian, rentang 25 Mei–9 Juni belum terwakili. Keterbatasan ini perlu diperhitungkan agar hasil analisis tidak dianggap menggambarkan keseluruhan periode pengamatan.
Pulang Pisau menempati urutan pertama dengan 3.197 rekaman atau sekitar 21,9 persen dari total deteksi. Kotawaringin Timur menyusul dengan 2.336 rekaman, sedangkan Kapuas mencatat 2.004 rekaman. Secara keseluruhan, ketiga kabupaten menyumbang 7.537 rekaman atau sekitar 51,7 persen dari data yang dianalisis.

Deteksi juga menunjukkan pola bulanan yang mencolok. September mencatat 6.431 rekaman, sementara Oktober menghasilkan 5.464 rekaman hingga tanggal 25. Jika digabungkan dengan Agustus, ketiga bulan tersebut menyumbang sekitar 99,5 persen dari seluruh rekaman.
Angka itu menunjukkan konsentrasi deteksi pada akhir periode pengamatan. Meski demikian, peningkatan jumlah rekaman tidak otomatis berarti jumlah kebakaran meningkat dalam proporsi yang sama. Satu kejadian dapat terdeteksi berulang kali selama api masih berlangsung, sementara perubahan kondisi pengamatan satelit juga dapat memengaruhi hasil pencatatan.

Pemeriksaan berdasarkan kecamatan kemudian mempersempit wilayah yang perlu ditelusuri. Mantangai di Kabupaten Kapuas mencatat 1.514 rekaman, setara sekitar 75,5 persen dari total deteksi di kabupaten tersebut. Di Pulang Pisau, Sebangau Kuala menjadi salah satu lokasi prioritas. Sementara itu, Mentaya Hilir Utara perlu diperiksa lebih lanjut di Kotawaringin Timur.

Untuk menelusuri kemungkinan kebakaran berulang, analisis kemudian beralih dari jumlah deteksi ke pola persebaran koordinat dan waktu kemunculannya. Koordinat yang berjarak maksimal sekitar satu kilometer dikelompokkan sebagai lokasi yang berpotensi berkaitan. Tanggal deteksi dalam setiap kelompok kemudian dibandingkan untuk melihat apakah aktivitas panas kembali terpantau pada waktu berbeda.
Penyaringan ini mengukur empat hal: jumlah deteksi, jumlah kelompok lokasi berdasarkan jarak, kelompok lokasi dengan deteksi berulang, serta kelompok yang memiliki rentang deteksi tujuh hari atau lebih. Pengukuran tersebut membantu mengidentifikasi wilayah yang perlu diperiksa lebih lanjut, tetapi bukan penghitungan final jumlah kejadian kebakaran.
Batas jarak satu kilometer digunakan untuk penyaringan awal, bukan sebagai bukti bahwa semua deteksi dalam satu kelompok berasal dari kebakaran yang sama. Kelompok tersebut masih mungkin mencakup beberapa kejadian berbeda yang berlangsung di lokasi berdekatan. Sebaliknya, satu kebakaran yang merambat ke area lain juga dapat menghasilkan deteksi pada koordinat berbeda.

Ketiga kecamatan tersebut menjadi penting bukan semata-mata karena jumlah deteksinya, melainkan juga karena sejumlah koordinat kembali terdeteksi pada tanggal berbeda. Pola ini membuka pertanyaan mengenai kemungkinan kebakaran yang berlanjut, kebakaran baru di lokasi berdekatan, atau pengulangan deteksi dari aktivitas panas yang sama.

Di Sebangau Kuala, satu kelompok lokasi dengan pusat koordinat sekitar -3,15564; 113,81210 mencatat 124 deteksi pada 19 tanggal berbeda, dari 3 hingga 22 September. Tidak terdapat jeda lebih dari dua hari di antara tanggal deteksi yang tercatat.
Pola tersebut mengindikasikan aktivitas panas yang berulang atau berlangsung di area berdekatan selama beberapa pekan. Namun, data belum membuktikan bahwa api menyala terus-menerus sepanjang periode itu. Kemungkinan adanya beberapa kejadian berbeda di sekitar lokasi yang sama juga belum dapat dikesampingkan.
Di Mentaya Hilir Utara, kelompok dengan pusat koordinat sekitar -2,76057; 112,80870 menghasilkan 297 deteksi pada 31 tanggal berbeda, dari 8 Agustus hingga 23 Oktober. Salah satu jeda terpanjang berlangsung selama 13 hari, antara 11 dan 24 Agustus. Pola serupa perlu diperiksa melalui citra satelit pada tanggal sebelum dan sesudah jeda untuk mengetahui apakah aktivitas panas berlanjut atau muncul kembali.
Sementara itu, kelompok lokasi di Mantangai dengan pusat koordinat sekitar -2,04905; 114,18432 mencatat 392 deteksi pada 42 tanggal berbeda, sejak 6 Agustus hingga 23 Oktober. Terdapat jeda sembilan hari pada September dan delapan hari pada Oktober.
Temuan itu menunjukkan bahwa area tersebut berulang kali terdeteksi selama hampir 3 (tiga) bulan. Akan tetapi, tidak tepat menyebutnya sebagai satu kebakaran yang berlangsung selama 78 hari. Pengelompokan berdasarkan kedekatan koordinat dapat menggabungkan beberapa titik panas yang sebenarnya berasal dari kejadian berbeda.
“Titik yang berdekatan secara geografis belum tentu berasal dari kejadian kebakaran yang sama,” demikian prinsip yang harus dijaga dalam membaca data tersebut.
Hingga tahap analisis ini, belum tersedia dasar yang cukup untuk memastikan kabupaten dengan jumlah kejadian kebakaran berulang terbanyak di Kalimantan Tengah. Pulang Pisau menjadi titik awal pemeriksaan karena memiliki jumlah deteksi tertinggi. Kapuas memerlukan perhatian khusus karena dominasi deteksi di Mantangai dan peningkatan rekaman pada Oktober. Adapun Kotawaringin Timur dapat menjadi wilayah pembanding.
Pada akhirnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dinilai dari banyaknya titik panas yang tercatat. Pemerintah perlu menunjukkan apakah lokasi rawan telah dipantau, api berhasil dikendalikan, dan kebakaran serupa dapat dicegah agar tidak kembali terjadi.
Tanpa data kejadian yang terverifikasi dan evaluasi penanganan yang terbuka, tingginya deteksi satelit baru menjadi tanda peringatan, belum menjadi bukti bahwa kebakaran berulang telah berhasil diidentifikasi ataupun ditangani secara efektif.
Karhutla Kalteng: api dipadamkan, kesiapan petugas diuji
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menyisakan persoalan luas lahan yang terbakar. Kecepatan petugas mencapai lokasi, ketersediaan air, kesiapan peralatan, hingga tindak lanjut setelah pemadaman juga menentukan apakah api benar-benar terkendali atau berpotensi kembali muncul.
Penelusuran laporan publik selama 1 Juni–26 Oktober 2026 menemukan sejumlah bukti operasional di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas; Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau; dan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Catatan tersebut memperlihatkan adanya upaya kesiapsiagaan dan pemadaman. Namun, belum seluruhnya dilengkapi data yang cukup untuk mengukur efektivitas penanganan secara menyeluruh.

Di Mantangai, persoalan utamanya adalah tingginya risiko kebakaran yang belum dapat dibandingkan secara langsung dengan kapasitas penanganan di lapangan. Laporan pemerintah Kabupaten Kapuas yang diterbitkan melalui InfoPublik menyebutkan bahwa hingga 30 Agustus 2026, Mantangai menjadi kecamatan dengan jumlah titik panas tertinggi di kabupaten tersebut, dengan angka 8.173.
Angka itu merupakan jumlah titik panas yang dilaporkan, bukan jumlah kejadian kebakaran yang telah terkonfirmasi. Data tersebut juga belum menjelaskan berapa kejadian yang berhasil dipadamkan, berapa luas lahan yang terbakar, dan berapa lama petugas mencapai lokasi.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan rencana pemantapan kontingensi karhutla 2026. Menurut laporan InfoPublik pada Agustus 2026, langkah yang disiapkan mencakup validasi peta kerawanan, pembagian tugas, mekanisme komando, serta penguatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pemerintah juga merencanakan pengaktifan posko induk dan pos lapangan di sejumlah kecamatan, termasuk Mantangai. Rencana operasinya meliputi pemadaman darat, pemeriksaan titik panas, patroli, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut menunjukkan adanya perencanaan penanganan. Namun, rencana pembentukan posko tidak otomatis membuktikan pos telah beroperasi secara efektif. Untuk mengujinya, diperlukan data mengenai tanggal pos mulai aktif, jumlah personel yang berjaga, frekuensi patroli, ketersediaan peralatan, serta jumlah laporan kebakaran yang ditindaklanjuti.

Di Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, bukti yang tersedia memberikan gambaran lebih konkret mengenai kegiatan lapangan dan kendala pemadaman. Rekapitulasi Posko Induk Siaga Karhutla Kabupaten Pulang Pisau yang dikutip Multimedia Center Kalimantan Tengah mencatat 27 kejadian karhutla hingga 22 September 2026. Angka 10.200 dalam laporan tersebut merujuk pada titik panas, bukan jumlah kejadian kebakaran.
Perbedaan ini penting karena jumlah titik panas tidak dapat digunakan untuk menggantikan jumlah kejadian ataupun luas lahan terbakar. Ketiganya harus diperiksa secara terpisah untuk menilai skala masalah dan hasil penanganan.
Laporan kegiatan Posko Pengendalian Karhutla Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat penanganan kebakaran di Desa Karukan Tunggal, Sebangau Kuala, pada 23 September 2026. Luas penanganan yang dicatat masing-masing 0,12 hektare, 0,04 hektare, dan 0,13 hektare. Rincian ini masih perlu diperiksa untuk memastikan apakah angka tersebut merujuk pada lokasi terpisah atau bagian dari satu kawasan penanganan. Laporan dapat ditelusuri melalui Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah.
Salah satu kendala yang terungkap adalah perjalanan sekitar 2 (dua) jam dari posko menuju lokasi kebakaran. Angka tersebut menggambarkan waktu tempuh menuju lokasi, bukan waktu respons sejak laporan pertama diterima. Meski demikian, informasi itu menjadi petunjuk untuk memeriksa apakah penempatan pos, sumber air, dan peralatan sudah sesuai dengan kondisi geografis wilayah.
Keterbatasan air juga menjadi persoalan. Dalam evaluasi penanganan yang diberitakan Multimedia Center Kalimantan Tengah, BPBD Kabupaten Pulang Pisau menyebut sumber air dan akses menuju sejumlah titik kebakaran sebagai kendala. Sumur bor dan parit yang mengering turut menyulitkan pemadaman.
Sebelum puncak musim kebakaran, Polsek Sebangau Kuala menggelar apel siaga pada 21 Juni 2026. Pemeriksaan mencakup mesin pompa, selang, dan perlengkapan pendukung, disertai peningkatan patroli serta edukasi kepada masyarakat. Dokumentasi tersebut tersedia melalui laporan pemeriksaan sarana dan patroli.
Kegiatan itu menjadi bukti awal kesiapsiagaan kepolisian, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh unsur penanganan karhutla di kabupaten tersebut memiliki kesiapan serupa.

Sementara itu, Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, memiliki sejumlah laporan kejadian yang mencantumkan waktu operasi secara terperinci. Pada 30 Agustus 2026, kebakaran di Jalan Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir, ditangani melalui pemadaman, pendinginan, dan pembuatan sekat batas. Namun, laporan pemerintah kecamatan menyebut api belum sepenuhnya padam ketika operasi dihentikan pada sore hari. Rincian kejadian dapat dibaca dalam laporan pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Catatan itu memunculkan pertanyaan penting: apakah pemadaman dilanjutkan oleh tim lain, apakah lokasi dipantau setelah petugas kembali, dan apakah api kembali muncul? Tanpa laporan lanjutan, penghentian operasi tidak dapat langsung dinilai sebagai kegagalan karena mungkin terdapat penanganan berikutnya yang belum dipublikasikan.

Pada 7 Oktober, kebakaran di Jalan HM Arsyad Km 30, Desa Bagendang Permai, dilaporkan pada pukul 11.00 WIB. Tim kecamatan mulai memadamkan api pukul 11.35 WIB, dengan perkiraan luas lahan terbakar dua hektare. Rincian tersedia dalam laporan kejadian pemerintah kecamatan.

Pada hari yang sama, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur melaporkan kebakaran sekitar 10 hektare di Bagendang Hilir. Petugas berangkat pukul 13.05 WIB, tiba pukul 13.36 WIB, dan memulai pemadaman pukul 13.40 WIB. Operasi berakhir pukul 15.30 WIB. Laporan tersebut menyebut penyebab kebakaran belum diketahui dan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Informasi lengkap tersedia melalui laporan Dinas Pemadam Kebakaran Kotim.
Kedua laporan itu belum tentu merujuk pada satu kejadian yang sama. Lokasi, waktu, koordinat, dan luas lahan harus dicocokkan sebelum keduanya digabungkan dalam penghitungan.
Pada 24 Oktober, dinas yang sama kembali melaporkan operasi pemadaman di Bagendang Hilir. Informasi awal diterima pukul 07.30 WIB, sementara operasi berakhir pukul 12.03 WIB setelah petugas menyatakan situasi “aman dan terkendali”. Laporan tersebut mencatat pengerahan Peleton I, regu gabungan, dan mobil tangki pemadam. Rincian dapat ditelusuri melalui laporan operasi 24 Oktober.

Ketiga kecamatan memperlihatkan persoalan yang berbeda: tingginya risiko dan kebutuhan penguatan pos lapangan di Mantangai, keterbatasan akses serta sumber air di Sebangau Kuala, dan kebutuhan dokumentasi tindak lanjut operasi di Mentaya Hilir Utara.
Temuan tersebut belum membuktikan kegagalan pemerintah. Namun, data yang tersedia juga belum cukup untuk menyatakan penanganan telah efektif. Untuk mengukurnya, BPBD kabupaten dan instansi terkait perlu membuka catatan kejadian, waktu respons, jumlah personel, kondisi peralatan, luas lahan terbakar, hasil pemadaman, serta pemantauan setelah operasi berakhir.
Ukuran keberhasilan bukan sekadar petugas tiba dan api dipadamkan, melainkan apakah kebakaran benar-benar terkendali, tindak lanjut dilakukan, dan risiko kejadian serupa dapat ditekan. Tanpa data operasional yang lengkap dan dapat diperiksa secara independen, efektivitas penanganan karhutla di tiga kecamatan tersebut masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Sekat kanal bibangun, hutan Kalteng benar-benar pulih?
Pemadaman api bukan akhir dari penanganan kebakaran hutan dan lahan. Setelah api padam, pekerjaan berikutnya justru menentukan masa depan lingkungan: memulihkan vegetasi, menjaga air di lahan gambut, dan mencegah kebakaran kembali terjadi. Namun, apakah upaya pemulihan di Kalimantan Tengah sudah menghasilkan perubahan ekologis yang dapat dibuktikan?
Penelusuran selama 1 Juni–26 Oktober 2026 di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas; Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau; dan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemukan bukti kegiatan pemulihan gambut di sejumlah wilayah. Meski demikian, dokumen yang tersedia belum cukup untuk memastikan bahwa lahan bekas kebakaran di ketiga kecamatan tersebut telah kembali menjalankan fungsi ekologisnya.

Salah satu bukti yang ditemukan adalah program pemulihan ekosistem gambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dokumen kementerian mencatat pembangunan 663 sekat kanal di Kalimantan Tengah, dengan estimasi luas areal yang dibasahi kembali mencapai 36.298,7 hektare. Rinciannya meliputi 260 sekat kanal di Kabupaten Kapuas, 108 sekat kanal dalam salah satu paket pekerjaan di Kabupaten Pulang Pisau, dan 176 sekat kanal di kawasan Taman Nasional Sebangau.
Dokumen tersebut juga mencatat keterlibatan kelompok masyarakat di Desa Mantangai Tengah, Mantangai Hulu, Mantangai Hilir, dan Sei Ahas. Catatan ini menunjukkan bahwa program pemulihan gambut pernah menjangkau sejumlah desa di Kecamatan Mantangai.
Namun, angka luas yang dibasahi kembali tidak otomatis membuktikan pemulihan ekologis telah berhasil. Sekat kanal dirancang untuk membantu mempertahankan air di lahan gambut, tetapi keberadaan bangunan tersebut belum menjamin muka air tanah tetap terjaga, vegetasi pulih, atau risiko kebakaran menurun.
Untuk mengukur hasilnya, diperlukan data kondisi muka air tanah sebelum dan sesudah pembangunan, kondisi sekat kanal, perkembangan vegetasi, serta catatan kebakaran setelah intervensi dilakukan. Tanpa data pembanding, luas areal yang masuk dalam program lebih tepat dibaca sebagai cakupan kegiatan, bukan luas ekosistem yang telah pulih.
Upaya serupa juga ditemukan di kawasan Taman Nasional Sebangau. Pada 28 Januari 2025, Menteri Lingkungan Hidup meninjau kegiatan pemulihan ekosistem gambut melalui pembangunan sekat kanal. Informasi tersebut didokumentasikan oleh pengelola Taman Nasional Sebangau.
Pada 28 Juni 2026, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaporkan peninjauan restorasi gambut di kawasan tersebut. Kegiatannya mencakup sekat kanal, pembasahan kembali gambut atau rewetting, serta penggunaan alat pengukur tinggi muka air.
Dokumentasi itu memperlihatkan bahwa restorasi dan pemantauan hidrologi masih menjadi bagian dari pengelolaan kawasan. Akan tetapi, laporan peninjauan belum sama dengan evaluasi keberhasilan. Perlu diketahui apakah hasil pengukuran menunjukkan muka air tanah membaik dan apakah perubahan tersebut bertahan selama musim kemarau.
Ada pula batas geografis yang tidak boleh diabaikan. Kegiatan di Taman Nasional Sebangau tidak otomatis mewakili seluruh Kecamatan Sebangau Kuala. Lokasi intervensi harus dicocokkan dengan batas administrasi dan area yang benar-benar terbakar. Tanpa pencocokan tersebut, keberadaan program di kawasan yang berdekatan belum membuktikan bahwa petak bekas kebakaran yang diteliti telah ditangani.
Di Mantangai, tantangan serupa muncul dalam menghubungkan riwayat kebakaran dengan program rehabilitasi. Kementerian Kehutanan menyediakan data penutupan lahan Indonesia tahun 2024 melalui portal informasi penutupan lahan. Data ini dapat menjadi acuan awal untuk mengenali kondisi tutupan lahan, tetapi belum menggambarkan perubahan setiap petak hingga 2026.
Statistik rehabilitasi hutan dan lahan yang tersedia melalui portal Forestix juga memiliki keterbatasan waktu, karena data yang dipublikasikan mencakup pengumpulan hingga 31 Desember 2024. Karena itu, statistik tersebut tidak dapat digunakan sendirian untuk memastikan kegiatan rehabilitasi berlangsung pada lokasi kebakaran selama periode investigasi.
Persoalan paling konkret terlihat di Mentaya Hilir Utara. Pada 12 September 2026, laporan pemerintah kecamatan mencatat kebakaran di Jalan Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir, dengan perkiraan luas lahan terbakar dua hektare dan area yang berhasil dipadamkan sekitar satu hektare. Laporan menyebut karakteristik lahan gambut tipis, akar dan kayu lapuk, serta keterbatasan akses kendaraan besar. Informasi dapat ditelusuri melalui laporan Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Tiga hari kemudian, laporan lain mendokumentasikan kegiatan pendinginan lahan bekas kebakaran. Namun, pendinginan merupakan bagian dari penanganan kebakaran, bukan bukti bahwa rehabilitasi ekologis telah dilaksanakan.
Pada 24 Oktober, kebakaran kembali ditangani di kawasan Jalan Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir. Pemerintah melaporkan keterbatasan pasokan air dan angin kencang sebagai kendala pemadaman. Informasinya tersedia melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur.
Kedekatan waktu dan kesamaan nama jalan memunculkan pertanyaan apakah kebakaran Oktober terjadi di petak yang sebelumnya terbakar pada September. Namun, kesimpulan itu belum dapat dibuat tanpa membandingkan koordinat dan batas area kebakaran. Belum ditemukan pula dokumen publik yang menghubungkan lokasi tersebut dengan program rehabilitasi tertentu, lengkap dengan luas intervensi dan hasil pemantauannya.

Di sinilah persoalan utama investigasi berada. Bukti kejadian kebakaran, bukti kegiatan rehabilitasi, dan bukti pemulihan ekologis merupakan tiga hal berbeda. Catatan pemadaman membuktikan adanya penanganan api. Dokumen rehabilitasi menunjukkan adanya intervensi. Sementara itu, keberhasilan pemulihan harus dibuktikan melalui perubahan kondisi ekosistem yang dapat diukur.
“Program pemulihan pernah dilaksanakan, tetapi keberhasilan ekologisnya pada lokasi bekas kebakaran yang diteliti belum dapat diverifikasi secara independen.” Kesimpulan sementara ini bukan berarti pemerintah tidak melakukan rehabilitasi. Artinya, bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan kegiatan tertentu dengan perubahan ekologis pada petak yang terbakar selama periode investigasi.
Dokumen pemerintah menunjukkan bahwa program pemulihan gambut pernah dilaksanakan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Pembangunan sekat kanal, kegiatan pembasahan kembali gambut, dan rehabilitasi vegetasi menjadi bukti adanya intervensi. Namun, angka jumlah bangunan, luas areal sasaran, atau jumlah bibit yang ditanam hanya menggambarkan cakupan program, bukan keberhasilan pemulihan ekologis.
Untuk membuktikan hasilnya, diperlukan data yang menunjukkan perubahan kondisi lingkungan setelah intervensi. Indikatornya meliputi perubahan muka air tanah, tingkat kelangsungan hidup tanaman, regenerasi vegetasi, perubahan tutupan lahan, serta kejadian kebakaran berikutnya. Data tersebut juga harus merujuk pada lokasi yang sama dan dibandingkan dengan kondisi sebelum intervensi.
Dalam investigasi di Mantangai, Sebangau Kuala, dan Mentaya Hilir Utara, bukti mengenai cakupan program belum sepenuhnya terhubung dengan petak-petak yang terbakar selama periode 1 Juni–26 Oktober 2026. Karena itu, belum tersedia dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pemulihan ekologis telah berhasil ataupun gagal.
Yang dapat dinyatakan saat ini adalah bahwa sebagian intervensi terdokumentasi, sedangkan hasil ekologis pada lokasi yang menjadi fokus investigasi masih memerlukan verifikasi lanjutan yang independen.