Langsung ke konten
News

Kasus COVID-19 Meningkat, Jakarta Kembali ke PPKM Level 2

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemerintah pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedgari) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Level PPKM ini berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali. 

Level PPKM ini harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2. 

Seperti diketahui, sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua