Langsung ke konten
News

Kasus Covid-19 Tak Terbendung, Bogor dan Tangerang Raya Hentikan Pelaksanaan PTM

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Di awal tahun 2022 kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mengganas. Sejumlah daerah bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk apabila lonjakan kasus piositif terus terjadi.

Di Kota Bogor, Jawa Barat, pemerintah daerah setempat merespon situasi ini dengan mengeluarkan kebijakan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Keputusan penghentian sementara PTM itu diambil setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melaukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Komite Sekolah.

Usai melakukan rapat koordinasi tersebut, Pemkot Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/STPC/02/2022 tentang Kebijakan Penghentian Sementara Pembelajaran pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) di Kota Bogor.

Dalam edaran tersebut, penghentian sementara kegiatan PTM di Kota Bogor berlaku mulai tanggal 2-7 Februari 2022.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penghentian sementara PTM di wilayahnya berlaku untuk seluruh jenjang Pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMA atau sederajat, pesantren, perguruan tinggi, serta Lembaga Pendidikan lainnya.

Dia berpendapat, keputusan ini harus cepat diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penyebaran kasus Covid-19 di kalangan siswa dan tenaga pendidik.

“Dari awal langkah-langkah yang kita ambil pasti selalu berdasarkan data-data. Data menunjukan terjadinya lonjakan eksponensial. Sejak tiga hari lalu sudah di atas 100 kasus per hari,” ungkap Bima Arya, Rabu (2/2/2022).

Dia juga meminta agar seluruh kegiatan di luar sekolah yang melibatkan pelajar untuk dihentikan.

“Kami menyepakati untuk menunda PTM di semua tingkatan karena angka kasus Covid-19 tinggi sekali. Khawatir akan menyebar lagi,” tuturnya.

Pemkot Bogor, lanjut Bima Arya, saat ini telah melakukan langkah antisipasi, salah satunya mempercepat akselerasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Saat ini, Arya Bima menyebutkan, pencapaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Bogor untuk dosis pertama sudah mencapai 90 persen, dan untuk dosis kedua sudah di angka 70 persen.

85 Siswa dan Pendidikan Terpapar Covid-19

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melaporkan adanya penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Per 1 Februari 2022, sejumlah temuan kasus positif di sekolah mencapai 85 orang yang menjangkir siswa dan guru.

Kasus positif Covid-19 tersebut ditemukan di 19 sekolah yang terdiri dari tiga sekolah dasar (SD), lima Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 11 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Dinas Kota Bogor Sri Nowo Retno merinci, sebanyak 48 orang atau 56,5 persen bergejala ringan, 20 orang (23,5 persen) tidak bergejala, dan sisanya masih dalam proses tracing.

“Dalam kasus ini kita terus lakukan 3 T (Tracing, Testing, dan Treatment),” jelas Retno.

Kata Retno, jumlah temuan kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah mengalami peningkatan setidaknya dalam satu pekan terakhir.

Atas kondisi ini dia menyarankan agar dilakukan penghentian sementara PTM selama 14 hari ke depan apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di sekolah.

PTM di Tangerang Raya Dihentikan

Sementara itu, Pemprov Banten memutuskan menghentikan PTM jenjang SMA di Kota Tangerang mulai 2 Februari 2022. Penghentian PTM juga diterapkan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PTM dihentikan karena tiga wilayah tersebut kini berstatus zona ‘Oranye’ atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.

“Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM,” kata Wahidin Halim, Kamis (3/2/2022).

Sementara, wilayah lainnya di Banten yang tidak berstatus zona oranye masih dapat menggelar PTM. “Wilayah barat di Banten masih zona kuning, diperbolehkan menggelar PTM, kalau Tangerang Raya sudah oranye,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 26 Januari 2022.

Sedangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini masih menerapkan PTM untuk jenjang PAUD hingga SMP.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua