Langsung ke konten
News

Kasus COVID Naik Lagi, 8-20 November 2022 Jakarta PPKM Level 1

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemerintah Pusat kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 1 di Jakarta mulai berlaku sejak 8 November hingga 21 November 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dinyatakan, PPKM Level 1 diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Begitu juga dengan wilayah Jakarta sekitarnya menerapkan PPKM Level 1.

Aturan PPKM Level 1 perusahaan diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas work from office (WFO) dengan jumlah karyawan 100%. Begitu juga dengan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan juga diperbolehkan beroperasi 100% hingga pukul 22.00 WIB. Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan beroperasi 100%.

Untuk rumah makan atau restoran juga diperbolehkan beroperasi 100% dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100%, tapi hanya diperbolehkan melayani pengunjung berketagori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan yang sama juga diterapkan terhadap transportasi umum baik angkutan massal atau kendaraan sewa dengan menerapkan prokes ketat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua