Langsung ke konten
News

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pelapor Dito Mahendra, kekasihnya penyanyi Nindy Ayunda.

Surat penetapan Nindy Ayunda sebagai tersangka dikeluarkan Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Juni 2022.

“Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka,” demikian berkas yang didapat awak media, Jumat (17/6/2022).

Dalam berkas yang beredar tersebut dijelaskan Nikita Mirzani disebut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagai dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Dijelaskan juga ancaman pidana yang akan menjerat bintang film Nenek Gayung tersebut, yakni Pasal 247 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 Tahun 2018.

Sebelumnya diberitakan, kediaman rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan didatangi polisi. Awalnya dia akan dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota terkait laporan Dito Mahendra.

Dito, pacarnya Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua