Langsung ke konten
News

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Jaksa Sita Rumah Eks Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018. Terbaru, jaksa menyita tanah dan bangunan milik tersangka yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, kota Depok, Jawa Barat milik tersangka HH,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo, Jumat (9/9/2022).

Nurcahyo menerangkan bahwa pihaknya juga turut menyita 1 unit mobil merek Toyota Kijang Innova milik HH dan 1 unit motor merek Kawasaki tipe BJ175A milik tersangka JF.

Tak hanya itu, jaksa juga menyita 1 unit mobil merek Audi A6 milik tersangka lainnya berinisial MTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, penyitaan aset-aset milik tersangka itu diduga hasil tindak pidana korupsi. Dia menyebut perbuatan para tersangka merugikan negara senilai Rp17,7 miliar.

“Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17.770.209.683,” ungkap Ade.

Ade menyebut penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penyitaan aset, ucap Ade, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

“Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

3 Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menahan tiga orang tersangka, salah satu adalah Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH. Dua tersangka lainnya yang ditahan adalah seorang notaris berinisial LD, dan pihak swasta berinisial MTT. Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain itu, pada Selasa (19/7) lalu, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni seseorang berinisial JF yang merupakan pihak swasta.

Disebutkan, JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerjasama dengan tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung tersebut dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua