KabarJakarta.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan selebriti, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani hukuman satu tahun penjara dalam kasus narkoba.
Majelis hakim beralasan tidak mengeluarkan keputusan menjalani rehabilitasi bagi pasangan tersebut dengan alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
Alasan itu dibacakan dalam persidangan dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
“Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu, karena belum dapat menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang cukup lama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Selain itu, alasan majelis hakim, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan karena secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan dengan sengaja dan sadar menggunakan narkotika tersebut.
Ia mengatakan, hal ini terbukti saat para terdakwa membeli narkotika dalam keadaan sadar dan memakainya secara bersamaan. Bahkan keduanya juga meracik sendiri alat pengisap sabu.
“Menimbang dengan pertimbangan di atas, para terdakwa tidak dapat diklasifikasi sebagai pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Damis.
Adapun dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” tegas Muhammad Damis saat membacakan vonis.