Langsung ke konten
News

Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen CNS.

Keempatnya dinyatakan turut serta dalam tindak pidana penipuan yang dilakoni Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka baru ituadalah FS, ES, R, dan SN. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Keempat tersangka ini dinyatakan turut serta,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Keempat tersangka ini, lanjut Yusri, akan diperiksa polisi dalam waktu dekat. Saat ini penyidik sedang menjadwalkan rencana pemeriksaan merea.

“Kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya yaitu Pasal 372, 378, dan 262 KUHP,” terangnya.

Sebelumnya penyidik telah menahan Olivia Nathania alias Oi dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS ini, Kamis (11/11) kemarin.

Penahanan Olivia setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan menetapkannya sebagai tersangka. Olivia akan dijerat dengan Pasal 278 KUHP tentang Penipuan.

Putri semata wayang Nia Daniaty itu akan ditahan selama 20 hari. Dan, jika diperlukan demi kepentingan penyidikan, penyidik bisa memperpanjang lagi.

“Kalau penahanan tahap pertama maksimal segitu (20 hai),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kami (11/11).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Olivia ada sejumlah alasan, yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya.

Melalui kuasa hukumnya, Olivia Nathania telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (11/11) malam. Pengacara Olivia, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya belum tahu apakah permohonan penangguhan penahanan Olivia diterima atau tidak oleh penyidik.

“Kami minta Olivia menjadi tahanan kota. Nanti penyidik yang tentukan itu,” jelasnya, Jumat (12/11).

Ia berpendapat, Olivia layak diberikan penangguhan penahanan, karena selama menjalani proses penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka sangat kooperatif.

“Selai itu klien kami itu masih dalam tahap pengobatan sehingga penangguhan penahanan harus dilakukan terhadap dia,” ucap Susanti.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua