KabarJakarta.com -- Olivia Nathania, anak dari penyanyi senior, Nia Daniaty ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Awalnya Olivia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) pukul 07.00 WIB. Setelah berjam-jam berada di ruang penyidik, Olivia akhirnya kelua pukul 20.19 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Kedua tangannya ditutup dengan menggunakan kain hitam. Ia berjalan didampingi dua anggota Polwan dan masuk ke dalam minibus. Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, kesehatannya lebih dulu diperiksa.
Ketika ditanya oleh sejumlah awak media Olivia memilih untuk diam, tidak menjawab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubags Ade Hidayat membenarkan Olivia Nathania resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
“Dia akan ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan KUHP,” kata Ade Hidayat.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Olivia terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilar alias Raf, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Sedikitnya ada 225 orang yang mengaku menjadi korbannya. Total kerugian yang diderita seluruh korban mencapai RP97 miliar.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Olivia diduga menjalankan aksi penipuan sejak 2019 hingga 2021.
Untuk menjerat korbannya, Olivia menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi korban-korbannya, yakni memberikan uang dengan jumlah nominal yang berbeda-beda.
“Terkecil Rp25 juta, paling besar Rp165 juta,” kata kuasa hukum korban Odie, 24 September 2021 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada 18 Oktober 2021, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan tersebut ke tingkat penyidikan. Saat itu penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Olivia Nathania.