Langsung ke konten
News

Kasus Penodaan Agama, Joseph Suryadi Ditahan di Polda Metro Jaya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi, 39 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Joseph dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW dengan menyamakan dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

Dugaan kasus penodaan agama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ke Polda Metro Jaya, dan langsung menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Joseph pada Selasa (14/12).

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap seseorang (Joseph) yang melakukan posting hal tersebut,” kata Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama. Dalam pemeriksaan itu, Joseph juga mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.

“Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi,” jelasnya.

Menurut Zulpan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joseph sebagai tersangka dugaan kasus penodaan agama.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, dan sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.

“Jadi, penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik. Penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan,” ungkap Zulpan.

Berusaha kelabui polisi

Saat diperiksa, Joseph sempat berusaha mengelabui polisi dengan menyatakan ponsel miliknya hilang. Namun, ia tak dapat mengelak lagi begitu penyidik menemukan rekam jejak digital di HP miliknya yang berisi kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan Husin Shahab yang terindikasi menistakan agama tertentu.

“Iya, dia berbohong. Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka ditemukan kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu,” ungkap Endra Zulpan.

Saat ini, Joseph sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Kata Zulpan, Joseph disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya,

Awal dugaan penodaan agama

Nama Joseph viral usai sebuah tangkapa layar percakapan di WhatsApp Grup tersebar. Ketika diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dengan pesan tekas yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Ilustrasinya, menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi tersebut diduga dikirim oleh Joseph.

Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncur tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph tersebut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua